Sah, KPU Papua Tetapkan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024

JAYAPURA, wartaplus.com - KPU Provinsi Papua resmi menetapkan pasangan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka berlangsung di kantor KPU Provinsi Papua, Sabtu (20/09/2025) sore.
"Memutuskan Menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih tahun 2024 menetapkan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dengan perolehan suara terbanyak 259.817 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode tahun 2025 - 2030 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ketua KPU Papua, Diana Simbiak membacakan berita acara penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tahun 2024 yang ditandai dengan ketukan palu secara simbolis.
Diana Simbiak mengatakan, pasca putusan MK, sesuai peraturan perundangan, maka KPU melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dengan ketentuan penetapan 3 hari pasca putusan MK.
"Sehingga berdasarkan ketentuan, KPU langsung melakukan rapat pleno terbuka berdasarkan surat dinas KPU RI, sejak diterbitkan hitungan 3 hari sejak putusan MK pada 17 September lalu," ucap Diana didampingi tiga komisioner KPU lainnya, Abdul Hadi, Amijaya Halim dan Yohanes Fajar Irianto.
Menurutnya, penetapan ini merupakan puncak dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Gubernur Papua tahun 2024.
Diana mengaku ketika seluruh tahapan selesai, keberhasilan penyelenggaran Pilkada bukanlah keberhasilan dari penyelenggara pemilu saja (KPU dan Bawaslu) tetapi ini merupakan kolaborasi dari seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan serta aparat keamanan TNI Polri.
KPU Terimakasih
Diana juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah, seluruh stake holder, juga KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten kota serta aparat keamanan dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua, Atas partisipasinya dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Kita bersyukur bahwa harri ini, kita bisa menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Gubernur Papua. Dimana hanya Provinsi Papua yang sampai saat belum memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur yang definitif,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan menolak sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - drh. Constant Karma (BTM-CK).
Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan BTM - CK tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.
Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan pasangan BTM - CK, penetapan KPU yang menetapkan pasangan Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen sebagai peraih suara terbanyak hasil PSU tidak lagi dipersoalkan
Berdasarkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Kabupaten/Kota, pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MAriyo) memperoleh suara 259.817 suara atau unggul 50,4 persen dari pasangan Benhur Tomi Mano - Constan Karma (BTM -CK) dengan 255.683 atau 49,6 persen suara. Dengan selisih suara sebanyak 4.134 suara.
Setelah KPU menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, selanjutnya KPU akan menyerahkan berita acara dan keputusan penetapan ke DPR Papua (DPRP) dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur atau Penjabat Gubernur.
Bersyukur dan Memohon Maaf
Usai ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen dalam sambutannya menyampaikan ucapan syukur bahwa sampai tahapan akhir Pilkada, situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik. Sehingga ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain.
Jenderal purnawirawan Polri yang juga mantan Kapolda Papua ini mengaku sangat memahami akibat dari kontestasi politik ini membuat hubungan persaudaraan diantara masyarakat Papua terputus.
“Banyak yang saling bermusuhan akibat beda pilihan calon, namun lewat kesempatan baik ini kami pribadi dan keluarga memohon maaf apabila ada tutur kata kami, keluarga dan seluruh simpatisan yang menyakiti hati saudara yang lain pilihan. Kami memohon maaf,” ucapnya.
Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen juga memohon maaf kepada pihak penyelenggara apabila ada sikap tutur kata yang menyakiti.
“Saya berharap kita semua menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK. Lewat kesempatan baik ini, kita tidak bisa bekerja sendiri,kita butuh persaudaraan, kita semua bergandengan tangan baik dari pasangan bapak BTM- CK maupun yang ada di kami. Mari kita merajut kembali persaudaraan, membangun tali silaturahim, berkomunikasi, tinggalkan semua yang telah terjadi di waktu kemarin, mari kita bersama bangun Papua untuk menjadi sesuatu di Indonesia yang kita cintai ini,” ajaknya.
Untuk diketahui pasangan Matius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mariyo) diusung koalisi Papua Cerah yang terdiri dari gabungan 17 partai politk diantaranya partai Golkar, PKS, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, PAN, PSI dan partai lainnya. Sem,entara pasangan Benhur Tomi Mano - Constan Karma didukung partai PDI Perjuangan.**