Sidang PSU Papua Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Jubir MARIYO: Demokrasi Harus Kita Hormati Bersama

JAKARTA,wartaplus.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua di Mahkamah Konstitusi hari ini telah diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Atas nama pasangan Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARIYO), kami menyambut baik keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum dan demokrasi yang harus kita hormati bersama,"ujar Muhammad Rifai Darus
Juru Bicara Pasangan MARIYO, Rabu (10/9/2025) malam.
Dikatakan, keputusan Mahkamah ini menunjukkan bahwa MK memberi ruang seluas-luasnya bagi kebenaran hukum untuk diuji secara terbuka, transparan, dan adil. Kami percaya, dengan hadirnya fakta-fakta serta alat bukti yang sah, kebenaran akan semakin terang dan rakyat Papua akan mendapatkan kepastian hukum yang menyejukkan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Papua untuk tetap tenang, sabar, dan percaya kepada proses hukum. Mari kita jaga suasana persaudaraan, jangan terprovokasi oleh isu atau kabar yang menyesatkan. Demokrasi hanya akan tumbuh kokoh bila kita semua menjalaninya dengan hati yang sejuk dan pikiran yang jernih,"ujar Rifai.
Pasangan MARIYO berkomitmen penuh untuk terus mengedepankan politik riang gembira, rekonsiliasi, dan Papua sebagai rumah bersama. Kami percaya, apa pun hasil akhir yang diputuskan Mahkamah, semuanya harus diterima dengan lapang dada demi masa depan Papua yang cerah dalam bingkai NKRI.*