Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Komnas HAM: Implikasi Sanksi Mendera Freeport
Ilustrasi wartaplus.com
JAYAPURA,wartaplus.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan kerangka kebijakan nasional yang diterbitkan pada 26 September 2023 untuk mengintegrasikan Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP) ke dalam praktik bisnis di Indonesia. Ini dikatakan Ketua Komnas HAM Papua Frits Bernard Ramandey kepada wartaplus.com, Senin (27/10/2025).
Perpres ini bertujuan memperkuat perlindungan HAM dalam kegiatan usaha, dengan fokus pada tiga pilar UNGP. Dimana kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, dan akses keadilan bagi korban pelanggaran.
"Perpres ini mendorong harmonisasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, sehingga potensial membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM (termasuk keselamatan kerja) lebih efektif dan tegas dibandingkan sebelumnya,"ujarnya.
Perpres ini lahir dari komitmen Indonesia terhadap standar internasional UNGP, yang diratifikasi melalui berbagai instrumen nasional seperti UU No. 39/1999 tentang HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ratifikasi UU No. 11/2005).
"Implikasi untuk PT Freeport Indonesia dalam konteks kecelakaan kerja seperti longsor Grasberg 2025 Perpres ini memperkuat tuntutan Komnas HAM atas pelanggaran hak hidup pekerja. Jika terbukti kelalaian, PTFI bisa hadapi sanksi lebih cepat via ESDM atau Ketenagakerjaan, termasuk pembekuan operasi atau kompensasi wajib,"kata Ramandey."
Kedepan Komnas HAM akan terus mendesak manajemen PTFI untuk memperhatikan standar standar HAM dalam bisnis dengan mrngacu pada instrumen Internasional dan nasional, pendidikan standar bisnis dan han HAM bagi manajemen, karyawan dan kelompok kelompok terdampak mendesak dilakukan. Termasuk TNI dan Polisi yang bertugas di sepanjang lintas Timika- Tembagapura.*


