Intelektual Muda Maybrat Minta Ketua DPRD Undur Diri dari ASN
SORONG,-Status Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, SE sampai saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Dimana yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN Golongan III, dengan status pindah tugas.
Salah satu intelektual muda Maybrat, Maksi via telpon selulernya Rabu (19/9) mengatakan bahwa hal tersebut sangat mengecewakan dan melanggar konstitusi.
"Saudara Nando sudah melanggar konstitusi dan harus di proses, yang bersangkutan harus di proses administrasi yaitu mengembalikan gaji sebagai PNS kepada kas negara dan harus di proses hukum. Kalau yang bersangkutan masih ikut dalam pemilu 2019, maka harus mengundurkan diri dulu," tegas Maksi.
Data yang diperoleh wartaplus, diketahui pada bulan Juli 2018, Ketua DPRD Maybrat menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.456.700 dengan tunjangan IRJA 425.000, DT Rp. 125.000, tunjangan beras Rp. 102.760, tunjangan pajak Rp. 84.650, dengan jumlah kotor Rp. 3.379.180 dan dipotong total Rp. 440.080, maka dia menerima gaji bersih sebesar Rp. 2.939.100.
Jumlah yang sama, tercatat hingga bulan September 2018. Sementara di bulan Oktober, gaji Ketua DPRD Maybrat ini sudah dicatat dengan nilai yang sama dengan gaji sebelumnya.
Sementara untuk gaji 13 tahun 2018, politisi Partai Golkar ini tercatat akan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.456.700, dengan tunjangan umum Rp 185.000, tunjangan pajak Rp 125.500, dengan jumlah kotor sebesar Rp. 2.767.200 dan dipotong pajak, sebesar Rp 125.500, sehingga dia menerima jumlah gaji bersih sebesar Rp 2.641.700.
Selain itu, beredar kabar bahwa Ketua DPRD yang akan maju lagi dalam pemilu 2019 nanti, belum memasukan SK pengunduran dirinya dari ASN.
Padahal dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Begitu juga anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
Terkait hal ini, Ketua DPRD yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak membalas pertanyaan yang dilayangkan kepadanya terkait hal ini. Padahal, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menerima pesan tersebut dan membacanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Ketua DPRD Maybrat, Ketua KPU dan ketua Bawaslu terkait persoalan ini.*