Pengurus PWI se-Indonesia yang Terdaftar Caleg Wajib Cuti
MANOKWARI,- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jakarta mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus atau anggota PWI di Indonesia agar yang terdaftar sebagai calon legislatif di tingkat DPRD (kabupaten, kota), DPR (Provinsi), DPD RI dan DPR RI agar cuti atau nonaktif dari kepengurusan PWI.
Hal ini dikeluarkan Sekjen PWI Pusat Hendry CH Bangun berdasarkan SK Nomor: 309/PWI-P/LXXII/2018 tanggal, 21 September 2018.
"Sehubungan dengan ditetapkan nama-nama bakal calon legislatif menjadi calon daftar tetap (CDT), maka PWI Pusat mengeluarkan surat pemberian kepada pengurus PWI di Indonesia untuk cuti atau non aktif dari kepengurusan PWI di seluruh Indonesia," seruan Sekjen PWI Pusat, dalam rilis pers,Senin (24/9) lalu.
Sehubungan dengan seruan PWI Pusat, Ketua PWI Papua Barat Bustam yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa, di Papua Barat tidak ada pengurus atau anggota PWI pemegang kartu biru berlogo PWI yang mencalonkan diri sebagai calong legislatif.
"Pengurus dan pemegang kartu biru PWI di Papua Barat tidak ada yang caleg, sebab kalau ada yang caleg maka wajib ambil cuti," kata Bustam melalui pesan whatsapp, Rabu (26/9). *