Polres Jayapura Kota Sita 3,1 Ton BBM Ilegal
JAYAPURA,- Sat Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil meringkus dua pelaku penjual BBM bersubsidi secara ilegal di dua lokasi berbeda di Kota Jayapura, Senin (5/3) lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni T (42) warga Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura dan A (38) warga Arso 3 Kabupaten Keerom. T (42) ditangkap di Jalan Batas Kota Distrik Heram beserta barang bukti BBM sebanyak 610 liter, sementara pelaku A ditangkap di belakang Kantor Taspen, Kotaraja Distrik Abepura dengan barang bukti BBM Ilegal 1.050 liter. Selain itu juga polisi berhasil mengamankan 1.535 liter BBM yang belum diketahui pemiliknya.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Robby Urbinas mengungkapkan, total barang bukti yang berhasil disita dari kasus BBM ilegal berjumlah 3.195 liter BBM jenis Solar dan minyak tanah. “Pelaku dalam kasus ini ada dua orang, sedangkan ada satu pelaku lainnya masih dalam lidik,”ujar Gustav saat menggelar pers rilis di Mapolres Jayapura Kota, Rabu (7/3) sore.
Kata Gustav modus kedua pelaku untuk mendapatkan bbm hingga ribuan liter itu dengan cara membeli di SPBU resmi dan dari hasil timbunan rekan mereka. “Satu tersangka membeli di SPBU resmi di Arso dengan harga normal dan mengambil dalam jumlah besar, sementara pelaku satunya mengambil dari rekannya dengan harga per liternya Rp 7.000,” ujarnya.
Lanjut Gustav, dari hasil pemeriksaan keduanya, BBM tersebut akan dijual di Distrik Nimbokran dengan harga Rp 7.800 per liter. “Rencananya BBM itu akan dijual di berbagai tempat seperti tempat pekerjaan proyek, kepada operator alat berat, serta beberapa tempat industri yang ada,” tuturnya.
Ia menuturkan, salah satu dari dua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, di mana dihukum 10 bulan penjara pada tahun 2016 lalu. “Kalau pelaku A pernah ditangkap oleh Polda Papua dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap. Bisa dibilang pelaku merupakan residivis kasus BBM Ilegal, sementara pelaku satunya baru sekali ditangkap, sementara dugaan kedua pelaku ini sudah lebih dari sekali melakukan aksi ini,” tuturnya.
Mantan Kapolres Jayapura ini menambahkan, atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 53 dan 55 UU 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara. “Kasus ini akan terus dikembangkan dan akan mengungkap pelaku-pelaku yang terlibat,” jelasnya. [Cholid]