MENU TUTUP

Polda Papua Digugat Pemilik Hak Adat

Selasa, 02 Oktober 2018 | 03:56 WIB / Cholid
Polda Papua Digugat Pemilik Hak Adat Taufik Darus,SH (kiri) dan Johan Betaubun,SH (kanan)/Cholid

JAYAPURA,- Sengketa lahan serta bangunan dengan luas keseluruhan 750 meter persegi yang beralamat di Komplek Bhayangkara I Nomor 2, Distrik Jayapura Utara, berakhir di meja Pengadilan Negeri Jayapura.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung pada tahap pembuktian oleh pihak pengadilan, terhadap yang bersengketa yakni antara keluarga Frans Sibi (pemilik hak ulayat) dengan pihak  Polda Papua sebagai penerima hibah tanah tersebut dari Pemerintah Provinsi Papua.

Diketahui, penggugat merupakan masyarakat adat dari keturunan Suku Sibi yang bermukim di wilayah tersebut, yang menjadi pewaris tanah tersebut dari orangtuanya yang hidup dimasa pendudukan Belanda (Hollandia -red) sekitar tahun 1956.

Taufik Darus,SH dan Johan Betaubun,SH selaku kuasa hukum dari Frans Sibi (penggugat) dalam keterangannya meminta agar pihak tergugat dan penggugat sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, hingga Pengadilan Negeri Jayapura memutuskan siapa sebenarnya pemilik lahan sengketa tersebut.

Bahkan, kata Taufik, penggugat telah mengirim surat kepada Polda dan Pemda agar sama-sama menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Penggugat meminta lokasi sengketa agar tetap dikosongkan dan tidak ditempati oleh siapa pun, serta tidak dikuasasi oleh pihak manapun selama proses hukum berlangsung.

"Masyarakat adat sedang menggugat pihak Polda Papua dan pihak Pemda Provinsi Papua menyangkut tanah di  Komplek Bhayangkara I, dimana saat ini ditempati oleh bapak Anton Radianto dan ibu Herlina Wenehen Akubuare (anak dari Alm. Letkol Sugiharto) yang membeli lahan itu dari keluarga Frans Sibi. Tanah seluas 750 meter persegi itu diklaim oleh Polda sebagai miliknya," ungkap Johan Betaubun kepada sejumlah wartawan di Abepura, Senin (1/10) siang.

Johan menuturkan, penggugat selaku masyarakat adat merasa tanah itu tidak pernah dilepaskan pihaknya kepada pihak manapun, baik kepada Polda Papua ataupun pihak Pemda Provinsi Papua.

"Oleh karena itu penggugat sebagai pemilik tanah adat yang sah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jayapura untuk mendapat kepastian hukum serta mengetahui status kepemilikan tanah tersebut: apakah tanah itu masih milik penggugat ataukah beralih ke Pemerintah Provinsi Papua dan diserahkan ke pihak Polda," terangnya.

Taufik Darus, SH memastikan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari penggugat mengikuti perkara ini dengan sebaik-baiknya sampai sengketa tersebut  diputuskan oleh pengadilan. Terhadap lahan tersebut, pada tanggal 11 Oktober mendatang akan dilakukan peninjauan setempat (PS) oleh pihak Pengadilan Negeri Jayapura.

Taufik dan Johan memastikan akan terus mengawal proses hukum yang dijalani oleh kliennya. Sementara sengketa tersebut berawal pada akhir Mei 2018 lalu dan sudah bersidang sekitar empat bulan lebih.

"Polda mengklaim bahwa tanah itu milik mereka yang diterima dari Pemda Provinsi Papua setelah Belanda meninggalkan Indonesia. Pada tanggal 28 Juli 1956 Pemerintah Belanda membuat Surat Over and Hops yang berisi pihak masyarakat adat menyerahkan sebagian tanah Jayapura kepada Belanda,"tuturnya.

Setelah Belanda meninggakan Indonesia, oleh pemerintah menganggap bahwa tanah yang ditinggalkan oleh penjajah Belanda otomatis menjadi tanah milik negara. Kemudian negara melalui Pemda Provinsi menyerahkan tanah itu ke pihak Polda dan mereka mengklaim itu miliknya.

"Namun itu kan tidak serta merta mutlak menjadi milik Polda. Status kepemilikan tanah itu didasari oleh hak ulayat. Masyarakat adat sebagai pemilik yang sah tidak memberikan lhan itu kepada Polda," tambahnya.

Secara terpisah saat dihubungi dari Kota Jayapura, Polda Papua melalul Kabid Humas Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan masih dilakukan pengecekan ulang terkait hal itu.*


BACA JUGA

TERKINI

Advokat Pieter Ell Terpilih jadi Kuasa Hukum KPU RI

10 Jam yang lalu

Peringati Hari Otda ke-28, Pemprov Papua Siap Tindak Lanjuti Arahan Mendagri Terkait Ekonomi Hijau

1 Hari yang lalu

Jaksa Lakukan Eksekusi Putusan PN Jayapura Terkait Kasus Pemilu 2024

1 Hari yang lalu

Yumiron : Mahasiswa Harus Berikan Contoh Dalam Menjaga Kamtibmas

1 Hari yang lalu

Tryout UTBK SNBT 2024 Ilmupedia dan Ruangguru, Kerjasama Telkomsel dan Kuncie untuk Pelajar Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com