MENU TUTUP

Vice Presiden Hubungan Industrial PTFI Ungkapkan Fakta Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia Akhir-Akhir Ini

Senin, 08 Oktober 2018 | 20:17 WIB / Djarwo
Vice Presiden Hubungan Industrial PTFI Ungkapkan Fakta Permasalahan Ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia Akhir-Akhir Ini Logo PT Freeport Indonesia

JAYAPURA,-Pada akhir bulan Maret hingga awal April 2017 secara gradual ratusan pekerja PTFI dan kontraktor tidak masuk kerja meninggalkan lokasi kerja dengan  alasan menghadiri siding terhadap Sdr. Sudiro (Ketua Pengurus Unit Kerja-Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP SPSI) PT Freeport Indonesia (PTFI) saat itu) berdasarkan laporan dari Ketua PC SPKEP SPSI Kabupaten Timika atas tindakan  Ketua PUK SPKEP SPS PTFI, yang tidak menyetorkan uang iuran anggota kepada PC SPKEP SPSI sesuai AD-ART SPKEP SPS1. Sidang pertama  berlangsung pada tanggal 30 Maret 2017 (hari Kamis) dan dilanjutkan hampir setiap minggu pada hari yang sama.

“Sejak tanggal 30 Maret 2017, ratusan Pekerja PTFI tersebut memutuskan untuk berada di Timika untuk dapat menghadiri sidang. Akibatnya, para pekerja tersebut tidak kembali ke lokasi kerja untuk melakukan kewajibannya sebagai pekerja,”ujar Vice Presiden Hubungan Industrial Deny Magay kepada wartawan di Jayapura, Senin (8/10) sore.

Lanjut dia, melalui inter-office memo pada tanggal 11 April 2017, Pimpinan Perusahaan telah mengingatkan pekerja mergenai tugas dan tanggungjawabnya serta meminta para pekerja untuk segera melapor di tempat kerja. Perusahaan juga mengingatkan para pekerja mengenai konsekuensi hukum jika pekerja tidak memenuhi panggilan karena sebagaimana ketentuan dalam PKB-PHI dan perundang-undangan ketenagakerjaan

Nah, sejak tanggal 14 April 2017, Pimpiran Perusahaan menghimbau seluruh pekerja yang tidak masuk kerja, yang mangkir dari tempat kerja melalui media massa, tokoh agama dan tokoh masyarat termasuk menyampaikan panggilan resmi masuk kerja pertama dan kedua. “Sampai dengan awal Mei 2017, tercatat telah 3.500-an pekerja langsung PTFI yang mangkir atau menghentikan pekerjaan,”ujarnya

Dikatakan, PKB-PHI PTFI mengatur bahwa tindakan mangkir atau absen dari tempat kerja sebanyak 5 (lima) hari kerja berturut turut atau lebih sebagaimana ketentuan Pasal 168 UU 13/2003 dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

“Oleh karenanya, perusahaan tidak akan menempuh keseluruhan proses PPHI melainkan menyampaikan kepada pekerja perihal pengunduran diri tersebut, dan langsung membayarkan hak-hak pekerja yang tidak masuk kerja atau mangkir melebihi 5 hari kerja berturut-turut. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dan PKB-PHI PTFI,”ujarnya

Mogok

Dan pada tanggal 20 April 2017, PUK SP-KEP SPS PTFI menyampaikan pemberitahuan mogok yang akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 30 Mei 2017 dengan alasan bahwa program furlough (dibebaskan dari kewajiban bekerja dengan tetap menerima upah) yang dilakukan perusahaan perlu dirundingkan dan mendapatkan persetujuan dengan SPSi dan karenanya meminta perusahaan untuk menghentikan program furlough.

Ungkap dia, dengan fasilitasi Kemenakertrans RI dan Muspida Kabupaten Mimika pada pertemuan tanggal 27-28 April 2017 dan pertemuan tanggal 29 30 April 2017, Sr. Manajemen PTFI sepakat dengan permintaan PUK SPSI PTFI untuk menghentikan program furlough. Namun Sr. Manajemen PTFI tidak sepakat dengan permintaan PUK SP-KEP SPSI PTFI untuk tidak memberikan sanksi tindakan disiplin kerja kepada para pekerja PTFI, yang mangkir sejak 12 April 2017 tersebut. Meskipun demikian, Muspida Kabupaten Mimika mengeluarkan rekomendasi meminta kepada seluruh pekerja untuk kembali bekerja

Sampai dengan pertengahan Mei 2017, perusahaan telah melakukan berbagai upaya yang beragam dan luar biasa untuk menghimbau para pekera kembali bekerja atermasuk melalui surat kabar dan radio, iklan, poster, pemimpin komunitas, termasuk namun tidak terkecuali surat resmi secara langsung kepada para pekerja agar mereka kembali bekerja serta menjelaskan bekerja. Sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan disepakati dengan serikat pekerja sebagaimana ketentuan dalam PKB-PHI PTF

Tetap Bekerja

“Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, hanya 286 pekerja yang mangkir memenuhi panggilanbekerja kembali. Selebihnya 3274 pekerja memilih untuk tetap tidak bekerja. Pada tahap ini, untuk menggantikan para pekerja yang mangkir dari jadwal kerjanya dan menjaga kelangsungan operasi. Perusahaan berpendapat bahwa para pekerja yang tidak kembali bekerja telah mengabaikan kewajiban kerja mereka, dan dengan demikian telah secara sukarela mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan PKB- PHI. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelangsungan operasi perusahaan,“ujarnya.

Kata dia, PUK SPKEP SPSI PTFI pada saat itu tetap memimpin pekerja untuk melanjutkan mogok kerja dan dikuti oleh 10 PUK SPKEP SPSI di perusahaan kontraktor. Mogok kerja ini sesungguhnya merupakan mogok kerja yang tidak sah sesuai peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan.

Setelah terbentuknya kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PTFI yang baru pada September 2017, perusahaan menyampaikan panggilan masuk kerja kepada para mantan pengurus yang menginisiasi mogok kerja 1 Mei 2017 dan sebagian besar dari mereka memenuhi panggilan bekerja kembali.

“Dan sampai saat ini masih tetap bekerja. Sementara 3274 pekerja yang sudah berakhir hubungan kerjanya akibat mangkir tetap berpendirian melanjutkan mogok kerja tanpa dipimpin oleh PUK SPKEP SPS,”ujarnya.

Kemudian, atas masukan dari Pemerintah, pada tanggal 21 Desember 2017 Sr. Manajemen PTFI dan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI menandatangani Kesepakatan Bersama ("Ke 21 erkait penyelesaian pengunduran sukarela sejumlah karyawan, Berdasarkan KB 22, perusahaan memberikan bantuan kemanusiaan berupa tambahan pembayaran kepada para eks pekerja hingga maksimum 4 ½ kali upah bulanan.

“Pelunasan sebagian atau seluruh sisa pinjaman dari perusahaan, serta kesempatan bagi eks pekerja tersebut untuk bekerja di perusahaan kontraktor dilingkungan PTFI sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dan kebutuhan perusahaan kontraktor. Masa berlaku KB 21 adalah sampai dengan tanggal 21 April 2018,”ujarnya.

Dikatakan, sampai dengan berakhirnya masa berlaku KB 21, 242 orang eks pekerja PTFI telah menandatangani kesepakatan untuk menerima tambahan pembayaran kebijakan.

“Sampai dengan tanggal 20 September 2018, terdapat 16 orang eks pekerja PTFI yang telah menandatangani KB tersebut telah diterima bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah operasi PTFI,”ujarnya.*

 


BACA JUGA

TERKINI

KPw BI Papua dan Pemprov Gelar HLM, Dorong Percepatan Digitalisasi di Bumi Cenderawasih

30 Menit yang lalu

Usai Tembak Mati Dua Tukang Ojek, KKB Puncak Bakar Sekolah di Sinak

45 Menit yang lalu

Masyarakat Tapal Batas Nyatakan Sikap Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Saat Pilkada 

5 Jam yang lalu

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

9 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua Cerdas 

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com