MANOKWARI,-Bupati Jayapura Mathius Awoitauw memberikan apresiasi kepada masyarakatnya karena tidak menjual areal yang ditanami pohon Sagu. Namun masyarakat lebih memilih menyewakan separuh lahan kepada pihak ketiga yang akan berinvestasi.
Seperti contoh areal pohon sagu di Kampung Harapan Sentani, kabupaten Jayapura, disana menurut Bupati bahwa masyarakat sudah menjual arealnya. Hanya saja, pemerintah melakukan pendekatan sosial dan adat kepada masyarakat setempat dan lakukan koordinasi kepada pihak ketiga.
Kata Bupati lagi, setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, pemda akan mengembalikan biaya pembelian lahan dan mengambil kembali lahan untuk menjadikan areal tesebut ke pariwisata.
Apalagi kawasan tersebut sangat baik dan cocok untuk kawasan pariwisata, sementara pohon sagu yang timbuh di areal Kampung Harapan tetap dilestarikan dan tidak boleh ditebang.
Dijelaskan Bupati Mathius bahwa jangan ada aktivitas pembangunan di areal tersebut agar tidak merusak areal pohon sagi tersebut, pasalnya sangat strategis untuk pengembangan pariwisata di Sentani, kabupaten Jayapura.
Menurut Bupati bahwa pohon sagu tidak hanya tumbuh di darat saja, melainkan pesisir Jayapura juga banyak pohon sagu, seperti di kampung Jokari, Urununguwai, dan Lere Sumbaibu.
Padahal luas hutan kabupaten Jayapura keselurahan 17 ribu hektar persegi. Rinciannya jelas Bupati bahwa hutan yang sudah dikelola 60 persen dan 40 persen hutannya belum diganggu.
Hutan sagu di Jayapura diklaim oleh Bupati bahwa masih besar. Bahkan Pemprov Papua menjadikan dua kabupaten di Papua sebagai pilot projek. Keduanya yakni kabupaten Jayapura dan Asmat.
Dimana pemda Jayapura sudah kondisikan daerah pilot projek. Lebih lanjut, Mathius mengutarakan bahwa cara kelola sagu di Jayapura masih tradisional, maka pemda akan rangsang harga sagu dari masyarakat agar membandingkan cara kelola pohon sagu hingga dipasarkan secara lokal.
Untuk mengembangkan hutan sagu dan pengelolaanya bersama masyarakat Jayapura, maka pemda membentuk tim kolaborasi, apalagi saat ini hutan sagu di Papua sudah dimasukan melalui RPJMD Provinsi Papua.
Oleh karena itu melalui misi perlindungan kelestarian hutan Papua, maka kawasan hutan akan dilindungi melalui peraturan daerah khusus di kampung, sehingga masyarakat kelola sendiri, sebab ada dana desa yang bisa mejadikan masyarakat di kampung lebih hidup mandiri.*