MENU TUTUP

Keturunan Suku Sibi Memperjuangkan Hak Ulayatnya Dengan Gugat Polda Papua

Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:55 WIB / Cholid
Keturunan Suku Sibi Memperjuangkan Hak Ulayatnya Dengan Gugat Polda Papua Peninjauan Setempat (PS) terhadap lahan sengketa seluas 750 meter persegi yang beralamat di Komplek Bhayangkara/Istimewa

JAYAPURA,-Peninjauan Setempat (PS) terhadap lahan sengketa seluas 750 meter persegi yang beralamat di Komplek Bhayangkara I Nomor 2, Distrik Jayapura Utara, telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (11/10) pagi, dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa yakni keluarga Frans Sibi dengan pihak Polda Papua.

Situasi peninjauan berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan apa pun. Kedua pihak bersengketa saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan pada Senin (15/10) depan akan dilakukan dengar keterangan dua saksi kunci dari pihak penggugat yang merupakan pemilik hak ulayat. Hal ini diungkapkan oleh Taufik Darus, SH selaku pengacara Frans Sibi.

"Tadi pagi dilakukan peninjauan dengan mengecek lokasi sengketa seluas 750 meter persegi oleh pihak Pengadilan Negeri Jayapura dan kami selaku pengacara penggugat yakni bapak Frans Sibi, dan juga dari pihak Polda Papua  selaku tergugat. Semua berjalan lancar dan pada Senin (15/10) depan akan dilakukan agenda keterangan dua saksi dari pihak penggugat," kata Taufik Darus, Kamis (11/10) siang.

Ia menyatakan, bahwa pihaknya selaku pengacara penggugat akan lebih fokus membela pihak tergugat yang adalah keturunan Suku Sibi untuk memperjuangkan hak ulayatnya.

Diketahui, penggugat merupakan masyarakat adat dari keturunan Suku Sibi yang bermukim di wilayah itu. Frans Sibi menjadi pewaris tanah tersebut dari orangtuanya yang hidup dimasa pendudukan Belanda (Hollandia -red) sekitar tahun 1956.

"Pada tanggal 28 Juli 1956 Pemerintah Belanda membuat Surat Over and Hops yang berisi pihak masyarakat adat menyerahkan sebagian tanah Jayapura kepada Belanda," tuturnya.

Setelah Belanda meninggakan Indonesia, oleh pemerintah menganggap bahwa tanah yang ditinggalkan oleh penjajah Belanda otomatis menjadi tanah milik negara. Kemudian negara melalui Pemda Provinsi menyerahkan tanah itu ke pihak Polda dan mereka mengklaim itu miliknya.

"Namun itu kan tidak serta merta mutlak menjadi milik Polda. Status kepemilikan tanah itu didasari oleh hak ulayat. Masyarakat adat sebagai pemilik yang sah tidak memberikan lahan itu kepada Polda," tegas Taufik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat ditemui di Mapolda Papua, Selasa (2/10) lalu, memastikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas sengketa lahan tersebut. Bahkan ia mempersilahkan pihak penggugat yakni keluarga Frans Sibi untuk melakukan gugatannya terhadap pihak Polda Papua untuk memastikan status kepemilikan tanah itu.

“Kalau keberatan terhadap kepemilikan seseorang silahkan digugat, yang penting mengikuti prosedur,” singkatnya.

Kamal mempertanyakan dasar otentik yang dimiliki oleh pihak penggugat sehingga bersikeras untuk berupaya merebut kembali lahan tersebut. 

“Lahan dan bangun itu kan milik Polda Papua. Meskipun orang tua yang menempati itu dulu anggota polisi, namun apakah secara otomatis anaknya itu berhak menempati rumah itu,"ujarnya.*


BACA JUGA

TERKINI

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

5 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

5 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

5 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

14 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com