MENU TUTUP

Motif Pembunuhan di Kali Acai Didasari Sakit Hati dan Balas Dendam

Senin, 29 Oktober 2018 | 20:19 WIB / Cholid
Motif Pembunuhan di Kali Acai Didasari Sakit Hati dan Balas Dendam Ketiga pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolsek Abepura/Humas

JAYAPURA,- Kasus penganiayaan yang mengakibatkan M. Sauri (45) warga  Kali Acai tewas dengan luka sabetan celurit hingga isi perutnya keluar, didasari motif balas dendam oleh pelaku yang tidak terima salah satu keluarganya dipukul oleh korban.

Hal tersebut diungkapkan Panit Opsnal Polsek Abepura, Ipda Jetni L Sohilait ketika ditemui di Mapolsek Abepura, Senin (29/10) sore.

Kata Sohilait, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal berawal ketika korban melakukan pemukulan tehadap salah satu pelaku. Berselang beberapa jam kemudian ketiga pelaku yang dalam pengaruh miras mendatangi korban sembari membawa alat tajam yang berbuntut pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motif dari kasus ini hanya balas dendam atas pemukulan yang dilakukan oleh korban kepada pelaku S, tidak lama kemudian pelaku S bersama dua pelaku lainnya yakni S dan R mendatangi korban dan melakukan penganiayaan yang berbuntut pada tewasnya korban akibat sabetan celurit di perut,” terangnya.

Lanjut Sohilat, selain melakukan penganiayaan terhadap korban, ketiga pelaku pun melakukan penganiyaan terhadap salah seorang saksi yang hendak melerai aksi ketiganya yang mengakibatkan saksi mengalami luka sabetan pisau.

“Ada seorang saksi yang mengalami luka, dimana saat kejadian saksi tersebut hendak menirai perkelaian itu, namun saat ini kondisi saksi sudah mulai membaik,” terangnya.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dimana pelaku S dan S ditangkap di seputaran Bucen II sedangkan pelaku R ditangkap di belakang Pasar Youtefa, dan saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dirinya pun menerangkan salah satu dari tiga pelaku masih anak di bawah umur.

 “Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat denga pasal 338 subsider pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara namun satu berkas perkara dengan pelaku R kami pisahkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur, tapi yang bersangkutan tidak terlepas dari jeratan hukum,” ungkapnya. *


BACA JUGA

TERKINI
Mendukung Perjuangan TPNPB

Rapimnas KNPB VII : Perjuangan Bermartabat Untuk Hak hidup dan Kebebasan Sejati

21 Menit yang lalu

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

18 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

18 Jam yang lalu

Kopi Papua Kembali Tampil di World of Coffee Jakarta

18 Jam yang lalu

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com