Raperda Manokwari Daerah Injil Diperjuangkan Sangat Lama, Ini Penjelasan Bupati
MANOKWARI,- Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) Manokwari Daerah Injil sudah disetujui DPRD Manokwari dan diserahkan kepada pemda.
Menurut Bupati Mandacan, persetujuan DPRD tentang Manokwari Daerah Injil merupakan prodak hukum yang diperjuangkan sangat lama, meskipun bisa dituntaskan di kepemimpinan sebelumnya. Akan tetapi ada beberapa hal yang menjadi kendala sehingga prosesnya lama.
"Contoh jangan sampai Raperda itu korbankan agama lain, sebab Ranperda itu mengatur khusus umat Nasrani di daerah ini. Sedangkan agama lainnya tidak bisa diatur dan memang harus menghargai penganut lainnya," ungkap Bupati, Selasa (30/10) malam.
Ditegaskan Bupati, di dalam Ranperda itu ada salah satu pasal yang mengatur bahwa setiap hari Minggu pada jam ibadah pagi tidak ada aktivitas, seperti pelaku usaha pertokoan dan kios untuk dilarang membuka usahanya.
Lanjut bupati, setiap jam ibadah pada hari Minggu pagi, pasar akan ditutup hingga di atas pukul 12.00 siang. Artinya aktivitas pertokaan dan pasar sentral boleh dibuka setelah pulang ibadah.
Adanya isu bahwa ranperda itu akan melarang pengguna ijab, Adzan, dan lainnya dibanta oleh Bupati. Kata dia, melahirkan satu produk hukum tentu tidak boleh merugikan agama lainnya.
"Produk hukum Manokwari Daerah Injil sudah dikaji dan konsultasi tingkat Provinsi dan Mendagri di Jakarta sudah dilakukan semuanya, sebab kalau tanpa koordinasi, maka satu produk yang akan dilahirka mengalami banyak masalah," tegas Mandacan.
Tegas Mandacan, produk hukum di daerah tidak boleh dibenturkan dengan produk hukum yang lebih tinggi, misalnya perda jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah yang lebih tinggi Negara ini.
"Sejak menjadi Bbupati pada 2016 saya perintahkan kita genjot Raperda Manokwari Daerah injil ini dan akhirnya bisa diselesaikan antara eksekutif dan legislatif tahun ini,"ucap Demas.
Selanjutnya, tambah bupati, Ranperda ini akan menunggu peraturan bupati dan pelaksanaan akan dijabarkan meluas serta sosialisasi kepada semua umat Nasrani dan mengetahui oleh umat lainnya.
Sementara itu, taggapan lain disampaikan anggota DPR Papua Barat Mugiyono bahwa penetapan dan persetujuan Raperda Manokwari Daerah Injil perlu diapresasi.
Menurut Mugiyono, selagi Raperda itu tidak merugikan agama lain, maka sah-sah saja dan patut didukung. Apalagi sejarah mencatat tentang injil pertama kali masuk di Tanah Papua melalui Pulau Mansinam di Manokwari pada tahun 1955.
"Raperda ini memang sangat lama diperjuangkan, namun pada akirnya melalui kepemimpinan Bupati saat ini berhasil memperjuangkannya, maka kita sebagai panganut agama lain tetap mendukung," ujar Mugiyono.
Tambah dia, sekarang ini yang lebih penting adalah sosialisasi raperda itu kepada masyarakat Manokwari agar diketahui bersama. *