5 Pengedar Ganja Terjaring Operasi Pekat, Tiga Warga PNG
JAYAPURA,- Operasi pekat yang berlangsung dari tanggal 15 sampai 29 Oktober 2018, Kepolisian Resort Jayapura Kota mengungkap berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan total tersangka lima orang.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura, Jumat (2/11) menuturkan dari empat kasus yang berhasil diungkap dengan total 5 orang tersangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 4,6 Kg yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Untuk tersangka tiga di antaranya merupakan warga Negara Papua New Guine, sedangkan dua warga Jayapura. Saat ini kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, kelima tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah setempat pada 23 dan 28 Oktober lalu. Kelimanya yakni berinisial FY, PT, MTA, YKK dan JT.
"TKP penangkapan masing-masing di kawasan Pasir 2, Pelabuhan Laut Jayapura, Wilayah Nafri dan di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Gustav, dua dari lima tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Para tersangka, lanjutnya, mendapatkan ganja tersebut dari negara tetangga Papua Nugini dan akan diedarkan di kota Jayapura bahkan luar dari Papua.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura, AKP. M Burhanuddin Yusuf Hanafiah menyebutkan, total sebanyak 115 kasus Narkotika yang berhasil diungkap dalam 10 bulan terakhir ini. Dari 115 kasus itu, sebanyak 130 tersangka yang ditangkap aparat. *