MENU TUTUP

Usulannya Diterima, SPSI Papua Apresiasi Penetapan UMP 2019

Senin, 05 November 2018 | 20:12 WIB / Andi Riri
Usulannya Diterima, SPSI Papua Apresiasi Penetapan UMP 2019 Ilustrasi upab buruh/Google

JAYAPURA, – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua mengapresiasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.240.900, yang mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Ketua SPSI Papua Nurhaidah menyatakan, sebenarnya Gubernur Lukas Enembe memiliki wewenang untuk menetapkan UMP diluar usulan Dewan Pengupahan Papua. Hanya saja, tindakan gubernur menyetujui usulan itu patut diberi apresiasi selangit.

“Beliau (gubernur-red) sepertinya membaca usulan kami. Sehingga langsung menetapkan menjadi Rp3.240.900. Ini tentu kita apresiasi karena gubernur sebenarnya kalau dia mau bisa menetapkan diluar usulan kami,” ucap Nurhaida saat diwawancara via telepon, Senin (5/11) sore. 

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Papua ini, dalam pembahasan UMP 2019 mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta inflasi nasional sebesar 8,03 persen, sehingga menghasilkan kenaikan UMP senilai Rp240.900 atau 8,03 persen.

Dengan demikian bagi perusahaan yang tak mampu membayar diharapkan menyampaikan penangguhan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam artian, ujar Nurhaidah, jika tidak bisa mengikuti UMP maka perusahaan tersebut harus diaudit secara aturan oleh pihak pemerintah

“Paling tidak bilang tidak mampu (penangguhan) harus ada dasarnya. Kalau tidak ada dasar ya wajib laksanakan UMP yang telah ditetapkan itu,”tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900, sebagaimana keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 561/12218/SET, tertanggal 20 Oktober 2018

“UMP sudah ditetapkan pada Senin lalu. Dimana penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga  Kerja  Provinsi Papua Yan Piet Rawar

Kenaikan UMP 2019,  kata Yan, mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP  2018 sebesar Rp3.000.000.

Penetapan upah terbaru sudah melalui pembahasan bersama pihak terkait, sehingga dengan penyampaian ini diharapkan agar perencanaan anggaran atau program kegiatan tahun depan, dapat disesuaikan dengan upah terbaru.


BACA JUGA

UMP 2019 di Papua Naik 8,03 Persen

Minggu, 04 November 2018 | 09:14 WIB
TERKINI

Terjerat Kasus Asusila, HAN Dapat Diberhentikan Sementara dari Pencalonannya di Pilkada Biak Numfor

3 Jam yang lalu

Cagub Matius Fakhiri Pastikan Tidak Ada Serangan Fajar di Pilkada Papua

10 Jam yang lalu

Penangkapan HAN, Komnas HAM Perwakilan Papua Menghormati Proses Hukum

18 Jam yang lalu

Pj Gubernur Tegaskan Papua Tengah Siap Laksanakan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

20 Jam yang lalu

H-1 Pencoblosan, Pemprov Papua Tengah Gelar Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com