Hukuman Seumur Hidup Penembak Mati Polisi, TNI dan Masyarakat Sipil
JAYAPURA,-Yogor Telenggen alias Kartu Kuning yang merupakan salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya yang tertangkap di Kampung Usir Distrik Sinak Kabupaten Puncak Jaya, 12 Mei 2018 lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk menjalani proses persidangan. Hal ini setelah berkas perkara yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Papua dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Nabire.
Yogor Telenggen diterbangkan dari Jayapura tujuan Nabire menggunakan Pesawat Lion Air dengan pengawalan ketat Aparat kepolisian, Jumat (16/11) siang sekitar pukul 11.00 WIT.
Yogor merupakan salah satu pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Unit Patroli Gegana Mabes Polri di Kali Semen Kampung Wandegobak Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam aksi penyerangan tersebut dua Anggota Brimob dari Mabes Polri tewas tertembak, sedangkan satu anggota Brimob dari Detasemen C Sorong mengalami luka tembak dibagian Paha sebelah kanan.
Selain itu juga Yogor pun terlibat dalam penembakan pesawat Trigana Air di Bandara Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Minggu 8 April 2012.
Dalam aksi itu satu warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak di leher, sementara empat orang lainnya mengalami luka cukup serius hingga dilarikan dirumah sakit setempat.
Sementara untuk pesawat Trigana Air itu sendiri hilang kendali dan menabrak Gedung MAF yang berada di Bandar Udara Mulia.
Aksi Yogor Telenggen alias Kartu Kuning tidak sampai disitu saja, Pada tanggal 12 Febuari 2018 lalu, dirinya (pelaku red) terlibat dalam aksi penembakan terhadap satu anggota TNI-AD atas nama Pratu Sandi Novian di Pasar Sinak Kabupaten Puncak sekitar Pukul 10:30 WIT.
Korban tewas dengan luka tembak dikepala, sementara senjata milik Pratu Sandi Novian dibawa kabur pelaku dan rekan-rekannya yang diduga berjumlah kurang labih empat orang.
Wakil Derektur Kriminal Umum Polda Papua, AKBP Fernando Napitupulu menuturkan pelaku Yogor alias Kartu Kuning selain merupakan pelaku tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan juga merupakan DPO yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura, pada Januari 2016 lalu.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tim Gabungan Pun menemukan satu pucuk senjata api yang diduga milik Pratu Pratu Sandi Novian yang tewas tertembak di Pasar Sinak.
“Pelaku Kami tangkap Kampung Usir Distrik Sinak Kabupaten Puncak Jaya, 12 Mei 2018 Lalu berdasarkan Laporan Polisi dan Laporan DPO yang telah dikeluarkan Polda Papua. Dan saat ini pelaku sudah kami terbangkan di Nabire untuk proses persidangan,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Papua, Jumat (16/11) sore.
Lebih Lanjut Kata Fernando, selain melakukan aksi penembakan di Puncak Jaya, Yogor pun diduga kuat terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Pirime di Lanny Jaya beberapa tahun silan yang menewaskan anggota Polsek.
“Yang bersangkutan (pelaku red) ini juga terlibat dalam penyerangan Polsek Pirime saat itu,” terangnya.
Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya, Yogor Telenggeng disangkanan pasal berlaspis yakni 340 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 365 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3e Subsider K2-2e KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.*