280 Pelamar Ingin Menjadi Anggota KPU Kabupaten Wilayah 1 Papua
JAYAPURA,-Setelah membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten se-Papua, 9 November 2018, akhirnya tanggal 16 November 2018 pendaftaran resmi ditutup pada pukul 20.00 WIT. Hal ini dikemukakan Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU di wilayah Papua I, Dr. Pieter Ell, SH, MM kepada wartaplus.com, Senin (19/11) pagi.
Diungkapkan, jumlah calon KPU yang mendaftar 280 calon terdiri dari Kabupaten Yahukimo 90 calon, Mimika 80 calon, Boven ada 57 calom dan Deyai ada 53 calon.
"Selama 8 hari pembukaan pendaftaran tersebut yang dimulai ada 280 calon yang mendaftar dan pengemuman hasil verifikasi berkas tanggal 20 November, "ujarnya.
Pengacara yang juga artis ini mengatakan pengemuman akan disampaikan di media cetak, elektronik dan online.
Seperti diketahui untuk persyaratan melamar sebagai calon anggota KPU, di antaranya, berusia paling rendah 30 tahun-Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.*