MENU TUTUP

Ada Dugaan Calon Anggota KPUD Lolos Verifikasi Administrasi Masih Pengurus Parpol

Kamis, 22 November 2018 | 17:26 WIB / Frida
Ada Dugaan Calon Anggota KPUD Lolos Verifikasi Administrasi Masih Pengurus Parpol Ketua Timsel Anggota KPU Wilayah Papua 1, Dr. Pieter Ell/Istimewa

JAYAPURA,- Ada dugaan dari tim seleksi (Timsel) Wilayah Papua 1 bahwa calon-calon yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, masih menjadi pengurus partai politik.

Hal ini dikemukakan Ketua Timsel Anggota KPU Wilayah Papua 1, Dr. Pieter Ell kepada wartaplus.com, Kamis (21/11) malam di Jayapura. Ia menjelaskan, setelah dua hari pengumuman verifikasi administrasi, ternyata banyak sekali tanggapan yang datang dari masyarakat yang luput dari pengamatan timsel.

“Ada dugaan bahwa calon yang lolos ada yang jadi pengurus partai politik (parpol). Kami berterimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukan terkait hal-hal yang lolos dari pengamatan kami sebagai tim seleksi,” kata Pieter.

Untuk itu, lanjutnya, kepada para calon yang memang masih terikat dalam kepengurusan Parpol, saya sarankan sebaiknya mengundurkan diri sebelum bisa dijerat dengan tindak pidana pemalsuan. “Yang mencoba memalsukan dokumen, bisa dipidana dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” tegas Pieter.

Sebelumnya diberitakan media ini, dengan telah selesainya verifikasi administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka bagi Calon Anggota KPU pada 4 Kabupaten periode 2018-2023 di wilayah Papua 1 yang berkas administrasinya telah terverifikasi, berhak mengikuti tahapan selanjutnya berupa Tes Computer Assisted Test (CAT)  pada Sabtu (24/11). Wilayah Papua 1 meliputi Yahukimo, Mimika, Boven Digoel dan Deiyai.

Pieter yang juga pengacara kondang Papua ini menjelaskan terkait para calon yang tidak memenuhi syarat saat verifikasi, dikategorikan dalam beberapa kelompok. Di antaranya, sebut dia, usia masih di bawah 30 tahun, surat keterangan bersih diri dari pengadilan dikeluarkan oleh pengadilan di luar domisili hukum sesuai KTP, adanya dugaan pemalsuan surat.

“Hal lainnya yang tidak memenuhi syarat yaitu, calon dari unsur ASN tidak memperoleh rekomendasi dari pembina kepegawaian, terlibat dalam tim sukses, memiliki KTP ganda dan tidak cermat dalam membuat makalah,” terangnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, jelas Pieter kemudian, ia bersama anggotanya Saul Alus  Ossu, Dr. Frans Reumi, Aplonia D. Yonggom, dan Agus  A.Tapani, kemudian memverifikasi para pendaftar sebanyak 283 orang dan  terverifikasi menjadi 160 orang yang didominasi oleh 85% laki-Laki dan 15% perempuan untuk mengikuti Tes CAT. *


BACA JUGA

TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

22 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com