Mantan Kadis PU Papua Akhirnya Dijebloskan di Rutan Mapolda Papua
JAYAPURA,–Setelah tiga orang tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan terminal penumpang Type B di Kabupaten Nabire tahun 2016 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Akhirnya DJM yang merupakan mantan Kadis PU Provinsi Papua resmi ditahan di Mapolda Papua, Senin (26/11) sore.
Sebelumnya Senin (19/11) lalu ia tak ditahan lantaran jatuh sakit dan harus dirawat di RS Bhayangkara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal ketika diwawancarai mengungkapkan DJM dinyatakan sehat oleh dokter setelah diperiksa di RS Bhayangkara Jayapura oleh pihak medis.
“Pukul 15.00 WIT tadi dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dinyatakan sehat oleh dokter. Dan hari ini akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua. Jika berkasnya sudah dinyatakan P21 maka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,”kata Kamal di Mapolda Papua, Senin sore.
Kata Kamal, DJM sempat dibantarkan penahanannya, karena sesaat dimasukkan ke ruang tahanan, tensi dan gula darahnya naik sehingga membuatnya harus dirawat di RS.Bhayangkara.
Terhadap proses hukum selanjutnya, kata Kamal, bahwa Penyidik Direskrimsus sudah memenuhi P19 dari Kejaksaan dan sudah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati Papua, tinggal menunggu tahap dua ,yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa.
Dirinya pun menambahkan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Mei 2018, selain itu juga keempatnya dijerat dengan Psal 2 ayat 1 UU dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara
Sementara itu kuasa hukum tersangka DJM, Sefnat Masnifit mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan kepada pihak Polda Papua, dan dilayangkan pada Kamis (22/11) lalu. Alasannya, bahwa tersangka masih perlu mendapatkan perawatan kesehatan, selain itu DJM yang masih aktif sebagai ASN memiliki kegiatan dalam minggu ini. Namun dipastikan bahwa kliennya kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Semua persyaratan formil sudah kami ikuti sesuai ketentuan Pasal 31 KUHP yang mengatur tentang hak pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Kita percayakan proses ini kepada penyidik,”ungkapnya.
Sedangkan masa berlaku surat pembantaran tersangka telah habis. Artinya, secara resmi DJM saatnya menandatangani pencabutan surat pembantaran dengan alasan sakit.
Sefnat mengatakan jika pihaknya sebagai kuasa hukum dan atas nama tersangka mempercayakan seluruh proses hukum tersangka kepada penyidik Dirtreskrimsus. “Kami yakin penyidik akan profesional dalam menanggapi surat permohonan penangguhan yang kami ajukan, apalagi kami sudah melampirkan jaminan atas tersangka,”terangnya.*