JAYAPURA,- Penyidik Direktorat Pol Airud Polda Papua berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat dikendalikan oleh narapida dari dalam lembaga permasyarakatan narkotika yang berada di Doyo Kabupaten Jayapura.
Dari hasil penyidikan anggota Kepolisian terkait dengan peredaran sabu, berhasil menciduk pelaku berinisial PO yang diduga kuat sebagai kurir. Selain mengamankan PO di dalam rumah kosnya di seputaran Sentani Kabupaten Jayapura, Polisi pun berhasil menyita 55,19 gram sabu senilai puluhan juta rupiah, alat hisap sabu (bong) serta dua unit HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Direktur Dit Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Yulius Bambang Karianto menuturkan pengungkapan jaringan sabu yang diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas Narkoba Doyo cukup memakan waktu lama hingga berhasil menangkap pelaku. “Kami ungkap jaringan sabu ini cukup lama, dan akhirnya kami berhasil menagkap satu pelaku yang diduga sebagai kurir,”jelasnya, Selasa (27/11) siang.
Lanjut Bambang, dari hasil pemeriksaan dan penyilidkan ternyata barang haram itu dikendalikan dari dalam Lapas Narkoba di Doyo oleh salah satu narapidana berinisial HI yang merupakan oknum anggota TNI yang dipecat lantaran terlibat kasus narkoba.
“Untuk pemilik sabu itu ternyata narapidana berinisial HI. Dia itu merupakan narapidana dalam kasus yang sama, selain itu juga dia dipecat dari Kesatuan TNI dan baru menjalani hukuman selama 2 tahun,”jelasnya.
Kata Bambang, sejauh ini dari hasil pemeriksaan tersangka PO, dirinya hanya disuruh mengambil sabu dari salah satu jasa pengiriman yang berada di Kota Jayapura, bahkan PO mengaku kalau sekali mengambil paketan yang berisi sabu dibayar Rp 500 ribu.
“PO selain kurir dia juga positiif menggunakan sabu dan ganja. Selain itu juga pengakuannya dia sudah mengabil paket berisikan sabu ketiga kalinya,” beber Bambang.
Dirinya pun menerangkan, dugaan kuat sabu itu didatangkan dari luar Provinsi Papua. Bahkan hingga saat ini pun pihaknya masih mendalami kasus peredaran sabu dimana diduga kuat ada pelaku lainnya.“Kami masih dalami dugaan kuat ada pelaku lainnya dalam kasus ini,” terangnya.
Dirinya pun menambahkan atas perbuatan, pelaku PO dikenakan Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara untuk pengedali jaringan tersebut berinisial HI telah diamankan serta dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang nerkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. *