JAYAPURA,- Satu warga negara asing asal PNG berinisial FK tidak berkutik saat diciduk anggota Kepolisian dari Direktorat Perairan Polda Papua lantaran kedapatan mengendarkan narkoba janis ganja, beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi ganja di seputaran Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan. Selain mengamankan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan 115,83 gram ganja kering yang dikemas di dalam lima plastik berukuran besar.
Direktur Pol Airud Polda Papua Kombes Pol Bambang Yulius Karyanto mengungkapkan pelaku FK ditangkap setelah anggotanya menerima laporan warga terkait adanya transaksi ganja di seputaran Argapura Pantai. Setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti ganja kering yang hendak perjual belikan.
“Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengaku kalau masih ada ganja kering yang disimpan di rumah pelaku dan akhirnya dilakukan penggeledahan didapati ganja kering yang disimpan di dalam kamar milik pelaku,” jelasnya, Selasa (27/11) siang.
Lanjut Bambang, hingga saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran ganja di Kota Jayapura, dugaan kuat pelaku merupakan jaringan antarnegara. “Saat ini kami masih dalami dugaan kuat pelaku memiliki jaringan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tambah Bambang, pelaku FK dijarat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun penjara. *