MENU TUTUP
Gugatan 6 Anggota MRP PB

Tergugat Gubernur dan Mendagri Kalah di PT TUN Makassar

Kamis, 29 November 2018 | 17:18 WIB / Albert
Tergugat Gubernur dan Mendagri Kalah di PT TUN Makassar Ketua MRP Provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren/Albert

MANOKWARI,- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan memenangkan para penggugat atas SK Gubernur Papua Barat dan Mendagri Republik Indonesia terkait pelantikan 6 anggota MRP PB periode 2018-2023.

Dengan demikian 6 anggota MRP Provinsi Papua Barat yang kini menjabat harus menghormati amar putusan tersebut, termasuk Gubernur dan Mendagri.

Penggugat ini sebelumnya menggugat SK Gubernur dan Mendagri atas pelantikan anggota MRP PB ke PTUN Jayapura, Papua, namun tim penggugat ini menangkan perkara dimaksud.

Ketua MRP Provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren yang dikonfirmasi atas amar putusan itu, menjelaskan, sebagai pimpinan tidak mencampuri masalah tersebut dan serahkan kepada gubernur maupun mendagri.

Pasalnya, kata dia, amar putusan PT TUN Makassar itu sudah menjadi kewenangan Gubernur Papua Barat maupun Mendgari, sebab mereka itu adalah sebagai tergugat.

"Apakah gubernur dan mendagri mau melanjutkan Kasasi ke lembaga yang lebih tinggi atau mekanismenya seperti apa, nanti kita tunggu saja sebab semuanya merupakan kewenangan gubernur atau mendagri untuk menjawab amar putusan PT TUN tersebut," sebut Maxsi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/11).

Lanjutnya, oleh karena itu masalah tersebut merupakan kewenangan gubernur, sebab pada prinsipnya selaku pimpinan tidak bisa membela siapa-siapa ataupun berpihak kemana pun, maka tetap menghormati amar putusan PT TUN Makassar dan PTUN Jayapura.

Dia menambahkan bahwa para tergugat kalau hendak melakukan banding silahkan, sebaliknya penggugat yang menangkan gugatan tetap berjalan. Artinya pimpinan dan anggota MRP PB tetap pada posisi netral pada masalah ini.

Ditegaskan kembali Maxsi Ahoren bahwa, tim penggugat perkara SK gubernur dan mendagri, maka masalah tersebut dikembalikan kepada mereka yang kalah.

"Kalau pak gubernur merasa tidak puas dan mau lanjutkan ke lembaga hukum yang lebih tinggi silakan atau mau stop sampai di sini terserah, sebab yang jelas bahwa kami pada prinisipnya menunggu," tegas Ahoren. *


BACA JUGA

Sengketa Pilkada

Anggota KPU Puncak Membelot Saat Sidang Sengketa Pilkada Puncak di PT TUN Makassar

Rabu, 18 April 2018 | 19:35 WIB

Tidak Terdaftar di KPU Papua, PT TUN Makassar Tolak Gugatan Ones Pahabol

Senin, 26 Maret 2018 | 17:20 WIB

Bakal Cagub Ones Pahabol dan Petrus Mambai Gugat KPU Papua ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar

Senin, 12 Maret 2018 | 17:02 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

21 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com