MENU TUTUP

Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG

Jumat, 30 November 2018 | 16:40 WIB / Cholid
Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG Pelaku penyelundup ganja saat diamankan/Humas

JAYAPURA,- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG dari Yonif PR 328/Dirgahayu berhasil mengamankan seorang pemuda inisial JH, penyelundup 3 kg ganja di perbatasan Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Danrem 172/PWY Kolonel Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar melalui Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11), membenarkan hal ini.

Erwin menuturkan, tertangkapnya JH bermula saat Komandan Pos (Danpos) Muara Tami yang dipimpin oleh Serka Rohmat bersama 8 personelnya menggelar Sweeping pada Rabu (29/11) malam sekira pukul 21.54 WIT. Anggota TNI melihat pelaku datang dari arah Skouw Batas menuju Skouw Mabo dengan gerak gerik mencurigakan, sedang mendorong sepeda motor.

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi karung beras yang dibawa berupa ganja dengan berat 3 Kg dan 1 unit motor jenis Satria FU 150 cc dengan nopol DS 5611 tidak dilengkapi dengan surat-surat. Pengakuan dari pelaku, bahwa motor itu dicurinya dari pinggir jalan Kampung Mosso," beber Erwin, Jumat sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, personel Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Muara Tami, lalu menyerahkan JH beserta barang bukti ganja dan motor curian guna menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolsek Muara Tami AKP Peterson Kallahatu secara terpisah ketika dikonfirmasi, menyatakan jika pelaku tengah berada di sel tahanan Polsek guna dilakukan proses hukum oleh penyidik Unit Reserse Kriminal.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personel Satgas Yonif 328/DGH Pos Muara Tami karena telah membantu kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. Apalagi Skouw yang berada du garis batas negara RI-PNG menjadi pintu masuk peredaran ganja ke Kota Jayapura," pungkasnya.

Peterson menegaskan, pelaku JH atas perbuatannya terancam dengan Pasal 111 ayat 1 UU no.35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. *


BACA JUGA

Menlu RI-PNG Kunjungi SD di Perbatasan Wutung Papua

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:15 WIB

Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal Masuk Indonesia, Wanita Asal Papua Nugini Ditangkap

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:44 WIB

Danlanud Silas Papare Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI Angkatan Udara

Selasa, 23 April 2024 | 06:46 WIB

Pemuda Katolik Dorong Penanganan Kasus Penyiksaan Oknum Aparat Terhadap Warga

Selasa, 09 April 2024 | 20:46 WIB

Baku Tembak Aparat Keamanan dan KKB, Bocah Tak Berdosa Tewas Tertembak

Senin, 08 April 2024 | 19:49 WIB
TERKINI

Resmikan SPBU Satu Harga di Puncak Jaya, Pj Bupati: Pelayanan Menyeluruh kepada Masyarakat

2 Jam yang lalu

Pemprov Papua Tengah Gelar Seminar Wawasan Kebangsaan Diikuti 300 Pelajar di Nabire

20 Jam yang lalu

Menlu RI-PNG Kunjungi SD di Perbatasan Wutung Papua

1 Hari yang lalu

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyuplai Senjata KKB ke Kejari Wamena

2 Hari yang lalu

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Sasar Pulau 3T di Perairan Utara Papua

2 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com