MENU TUTUP

Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG

Jumat, 30 November 2018 | 16:40 WIB / Cholid
Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG Pelaku penyelundup ganja saat diamankan/Humas

JAYAPURA,- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG dari Yonif PR 328/Dirgahayu berhasil mengamankan seorang pemuda inisial JH, penyelundup 3 kg ganja di perbatasan Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Danrem 172/PWY Kolonel Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar melalui Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11), membenarkan hal ini.

Erwin menuturkan, tertangkapnya JH bermula saat Komandan Pos (Danpos) Muara Tami yang dipimpin oleh Serka Rohmat bersama 8 personelnya menggelar Sweeping pada Rabu (29/11) malam sekira pukul 21.54 WIT. Anggota TNI melihat pelaku datang dari arah Skouw Batas menuju Skouw Mabo dengan gerak gerik mencurigakan, sedang mendorong sepeda motor.

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi karung beras yang dibawa berupa ganja dengan berat 3 Kg dan 1 unit motor jenis Satria FU 150 cc dengan nopol DS 5611 tidak dilengkapi dengan surat-surat. Pengakuan dari pelaku, bahwa motor itu dicurinya dari pinggir jalan Kampung Mosso," beber Erwin, Jumat sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, personel Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Muara Tami, lalu menyerahkan JH beserta barang bukti ganja dan motor curian guna menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolsek Muara Tami AKP Peterson Kallahatu secara terpisah ketika dikonfirmasi, menyatakan jika pelaku tengah berada di sel tahanan Polsek guna dilakukan proses hukum oleh penyidik Unit Reserse Kriminal.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personel Satgas Yonif 328/DGH Pos Muara Tami karena telah membantu kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. Apalagi Skouw yang berada du garis batas negara RI-PNG menjadi pintu masuk peredaran ganja ke Kota Jayapura," pungkasnya.

Peterson menegaskan, pelaku JH atas perbuatannya terancam dengan Pasal 111 ayat 1 UU no.35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. *


BACA JUGA

18 Anggota OPM Tewas Dalam Operasi Penindakan, Jubir TPNPB: Itu Tidak Benar dan Ada Mayat Dipasang Bom

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:50 WIB

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:50 WIB

Seorang WNA Diciduk Polisi, Kedapatan Bawa Ganja di Perbatasan RI- PNG

Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:27 WIB

Karantina Papua Gagalkan Penyelundupan Tiga Ekor Kangguru Tanah

Rabu, 07 Mei 2025 | 06:14 WIB

Modus Baru Kirim Ganja Via Jasa Pengiriman, YW Dibekuk Opsnal Narkoba Polresta Jayapura

Jumat, 02 Mei 2025 | 19:26 WIB
TERKINI

Bawa Pesan Damai, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Sapa Anak-anak Sekolah di Nduga

46 Menit yang lalu

Perkuat Sinergi, Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gelar Silaturahmi dengan Wartawan Jayapura

4 Jam yang lalu

18 Anggota OPM Tewas Dalam Operasi Penindakan, Jubir TPNPB: Itu Tidak Benar dan Ada Mayat Dipasang Bom

6 Jam yang lalu
Mendukung Perjuangan TPNPB

Rapimnas KNPB VII : Perjuangan Bermartabat Untuk Hak hidup dan Kebebasan Sejati

9 Jam yang lalu

Satgas Damai Cartenz Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Aksi Cukur Rambut Anak

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com