MENU TUTUP

Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG

Jumat, 30 November 2018 | 16:40 WIB / Cholid
Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG Pelaku penyelundup ganja saat diamankan/Humas

JAYAPURA,- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG dari Yonif PR 328/Dirgahayu berhasil mengamankan seorang pemuda inisial JH, penyelundup 3 kg ganja di perbatasan Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Danrem 172/PWY Kolonel Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar melalui Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11), membenarkan hal ini.

Erwin menuturkan, tertangkapnya JH bermula saat Komandan Pos (Danpos) Muara Tami yang dipimpin oleh Serka Rohmat bersama 8 personelnya menggelar Sweeping pada Rabu (29/11) malam sekira pukul 21.54 WIT. Anggota TNI melihat pelaku datang dari arah Skouw Batas menuju Skouw Mabo dengan gerak gerik mencurigakan, sedang mendorong sepeda motor.

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi karung beras yang dibawa berupa ganja dengan berat 3 Kg dan 1 unit motor jenis Satria FU 150 cc dengan nopol DS 5611 tidak dilengkapi dengan surat-surat. Pengakuan dari pelaku, bahwa motor itu dicurinya dari pinggir jalan Kampung Mosso," beber Erwin, Jumat sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, personel Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Muara Tami, lalu menyerahkan JH beserta barang bukti ganja dan motor curian guna menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolsek Muara Tami AKP Peterson Kallahatu secara terpisah ketika dikonfirmasi, menyatakan jika pelaku tengah berada di sel tahanan Polsek guna dilakukan proses hukum oleh penyidik Unit Reserse Kriminal.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personel Satgas Yonif 328/DGH Pos Muara Tami karena telah membantu kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. Apalagi Skouw yang berada du garis batas negara RI-PNG menjadi pintu masuk peredaran ganja ke Kota Jayapura," pungkasnya.

Peterson menegaskan, pelaku JH atas perbuatannya terancam dengan Pasal 111 ayat 1 UU no.35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. *


BACA JUGA

Di Boven Digoel, Kasad  Resmikan TNI Manunggal Air dan Bagikan Bansos

Rabu, 13 November 2024 | 20:42 WIB

Babinsa Wamena Latih Pramuka SMA Kristen Biji Sesawi

Jumat, 01 November 2024 | 13:40 WIB

Tunjukkan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat, Satgas 641/Bru Bantu Perbaikan Saluran Air di Distrik Kelila

Kamis, 31 Oktober 2024 | 05:18 WIB

TNI Bagikan Puluhan Sandal, Susu dan Makanan Untuk Anak-Anak Papua di Kampung Ekanom

Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:47 WIB

Aparat TNI Temukan Ganja  di Perbatasan Indonesia-PNG

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:49 WIB
TERKINI

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

10 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

15 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

22 Jam yang lalu

Mari Kita Jaga Kedamaian Pilkada Serentak 2024

22 Jam yang lalu

Mari-Yo Dampingi Kaesang Hadiri Kampanye Paslon Jhonda dan JBR -Hadir di Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com