MENU TUTUP

Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG

Jumat, 30 November 2018 | 16:40 WIB / Cholid
Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG Pelaku penyelundup ganja saat diamankan/Humas

JAYAPURA,- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG dari Yonif PR 328/Dirgahayu berhasil mengamankan seorang pemuda inisial JH, penyelundup 3 kg ganja di perbatasan Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Danrem 172/PWY Kolonel Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar melalui Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11), membenarkan hal ini.

Erwin menuturkan, tertangkapnya JH bermula saat Komandan Pos (Danpos) Muara Tami yang dipimpin oleh Serka Rohmat bersama 8 personelnya menggelar Sweeping pada Rabu (29/11) malam sekira pukul 21.54 WIT. Anggota TNI melihat pelaku datang dari arah Skouw Batas menuju Skouw Mabo dengan gerak gerik mencurigakan, sedang mendorong sepeda motor.

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi karung beras yang dibawa berupa ganja dengan berat 3 Kg dan 1 unit motor jenis Satria FU 150 cc dengan nopol DS 5611 tidak dilengkapi dengan surat-surat. Pengakuan dari pelaku, bahwa motor itu dicurinya dari pinggir jalan Kampung Mosso," beber Erwin, Jumat sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, personel Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Muara Tami, lalu menyerahkan JH beserta barang bukti ganja dan motor curian guna menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolsek Muara Tami AKP Peterson Kallahatu secara terpisah ketika dikonfirmasi, menyatakan jika pelaku tengah berada di sel tahanan Polsek guna dilakukan proses hukum oleh penyidik Unit Reserse Kriminal.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personel Satgas Yonif 328/DGH Pos Muara Tami karena telah membantu kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. Apalagi Skouw yang berada du garis batas negara RI-PNG menjadi pintu masuk peredaran ganja ke Kota Jayapura," pungkasnya.

Peterson menegaskan, pelaku JH atas perbuatannya terancam dengan Pasal 111 ayat 1 UU no.35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. *


BACA JUGA

TNI-Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:15 WIB

Anggota Kodim 1715/Yahukimo Tewas Ditembak Organisasi Papua Merdeka 

Senin, 16 Juni 2025 | 15:46 WIB

Lantamal X Jayapura Gagalkan Penyelundupan BBM dan Hasil Laut di Perairan Batas RI -PNG

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:39 WIB

Tim Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 93 Paket Ganja ke Timika

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:24 WIB

Wujud Kepedulian, TNI Gelar Pengobatan dan Bagikan Makanan Bergizi di Puncak Jaya

Minggu, 01 Juni 2025 | 16:21 WIB
TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

4 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

11 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

11 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

11 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com