MENU TUTUP

Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG

Jumat, 30 November 2018 | 16:40 WIB / Cholid
Penyelundup 3 Kg Ganja Diamankan TNI di Perbatasan RI-PNG Pelaku penyelundup ganja saat diamankan/Humas

JAYAPURA,- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG dari Yonif PR 328/Dirgahayu berhasil mengamankan seorang pemuda inisial JH, penyelundup 3 kg ganja di perbatasan Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Danrem 172/PWY Kolonel Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar melalui Dansatgas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari ketika dikonfirmasi, Jumat (30/11), membenarkan hal ini.

Erwin menuturkan, tertangkapnya JH bermula saat Komandan Pos (Danpos) Muara Tami yang dipimpin oleh Serka Rohmat bersama 8 personelnya menggelar Sweeping pada Rabu (29/11) malam sekira pukul 21.54 WIT. Anggota TNI melihat pelaku datang dari arah Skouw Batas menuju Skouw Mabo dengan gerak gerik mencurigakan, sedang mendorong sepeda motor.

"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi karung beras yang dibawa berupa ganja dengan berat 3 Kg dan 1 unit motor jenis Satria FU 150 cc dengan nopol DS 5611 tidak dilengkapi dengan surat-surat. Pengakuan dari pelaku, bahwa motor itu dicurinya dari pinggir jalan Kampung Mosso," beber Erwin, Jumat sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, personel Satgas langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Muara Tami, lalu menyerahkan JH beserta barang bukti ganja dan motor curian guna menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolsek Muara Tami AKP Peterson Kallahatu secara terpisah ketika dikonfirmasi, menyatakan jika pelaku tengah berada di sel tahanan Polsek guna dilakukan proses hukum oleh penyidik Unit Reserse Kriminal.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personel Satgas Yonif 328/DGH Pos Muara Tami karena telah membantu kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba. Apalagi Skouw yang berada du garis batas negara RI-PNG menjadi pintu masuk peredaran ganja ke Kota Jayapura," pungkasnya.

Peterson menegaskan, pelaku JH atas perbuatannya terancam dengan Pasal 111 ayat 1 UU no.35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. *


BACA JUGA

3 Anggota OPM Tewas Tertembak di Kampung Tigilobak

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:45 WIB
Viral

Kodam Cenderawasih Selidiki Video Aparat Minta Jatah Dana KampungĀ 

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:37 WIB

Hadiri Gala Premiere Film BELIEVE, Panglima TNI: Kisah Patriotisme Prajurit yang Menginspirasi

Senin, 21 Juli 2025 | 09:02 WIB

Seorang Anggota TNI Tewas Ditikam di Timika, TPNPB OPM Bertanggungjawab

Senin, 14 Juli 2025 | 03:22 WIB

TNI-Polri Berduka, Satgas Ops Damai Cartenz Bersama TNI Sigap Dalami Gugurnya Anggota Kodim Yahukimo dan Pembunuhan 2 Warga Sipil, Diduga Ulah KKB

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:15 WIB
TERKINI

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

5 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Apresiasi Tugas Satgas Damai Cartenz di Papua

5 Jam yang lalu

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

20 Jam yang lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

21 Jam yang lalu

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

21 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com