JAYAPURA,-Tim Sakura 1 Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk tiga pengedar ganja yakni JCS alias Ino (24), AD (18) dan A (23), Minggu (11/3) malam, di seputaran Graha Youtefa Perumnas I Distrik Heram.
Selain mengangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil menyita tiga bungkus ganja kering berukuran sedang siap edar.
Sementara itu satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan DPO dalam kasus yang sama berinisial AD (18) yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap ditempat terpisah dimana JCS alias Ino (24) dan A (23) ditangkap saat anggota hendak mengelabui sebagai pembeli di seputaran Graha Youtefa Perumnas I, sementara AD (18) ditangkap setelah dilakukan pengembangan.
“Sampai saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura Kota guna menjalani prose lebih lanjut,”terangnya, Senin (12/3) sore.
Kata Jahja, penangkapan ketiga pelaku berawal ketika angota Tim Sakura 1 Delta Polres Jayapura Kota melakukan penyidikan dan penyilidan terkait informasi warga yang resah atas peredaran ganja di seputaran Perumnas 1 Waena.
“Setelah mendalami anggota mencoba melakukan transaksi alhasinya dua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan satu pelaku lainnya berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres Jayapura kota untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Jahja menambahkan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pemain lama yang sudah sering mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Waena. Sementara AD adalah DPO yang pernah dilakukan penangkapan oleh tim di jalan Kamwolker namun pelaku melarikan diri,”jelasnya.
Lanjut Jahja atas pebuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.[Cholid]