Pembunuhan 31 Pekerja di Nduga Miliki Unsur Pelanggaran HAM Serius
JAYAPURA,- Plt, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyanyangkan aksi keji dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh kelompok Kriminal bersenjata yang mengakibatkan 31 warga sipil tewas di Kabupaten Nduga, Minggu (2/11) lalu.
“Kasus Nduga yang menewaskan 31 pekreja, kami dari komnas HAM turut berbelasungkawa. Kami juga mengutuk keras aksi keji tersebut,” terangnya, Selasa (4/12) pagi.
Frits mengungkapkan aksi tersebut masuk dalam kriminal murni namun memiliki unsur pelanggaran hak asasi manusia serius. Sehingga harus ada tindak tegas dari aparat kemanan negara terhadap para pelaku.
“Ini kami kategorikan sebagai tindakan kriminal yang memenuhi unsur pelanggaran HAM. Ini pelanggaran kriminal dan ini merupakan pelanggaran HAM serius. Pertama mengakibatkan nyawa seseorang hilang dan itu berdasarkan devinisi undang-undang pelanggaran HAM Nomor 39, dan yang kedua tindakan mereka itu menghambat palayanan publik . Terhambat kerena ada orang bekerja,” jelasnya.
Lanjut Frits yang terpenting saat ini adalah kehadiran aparat keamanan di Nduga terutama di lokasi untuk memberikan kemanan dan kenyamanan, namun yang yang paling utama ialah melakukan evakuasi terhadap para korban.
“Yang terpenting aparat harus hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakatat. Dan lakukan penindakan tegas bagi oknum pelaku, selain itu juga melakukan upaya evakuasi janazah para korban dari lokasi kejadian,” beberanya.
Dirinya pun menambahkan menjelang hari HAM yang jatuh pada 10 Desember mendatang, teragedi yang terjadi di Nduga sangat memilukan dan sangat menyedihkan.
“Sekali lagi itu kejahatan yang harus ditolak dan dilawan oleh warga negara apapapun itu elemennya, termasuk elemen yang menyuarakan Papua Merdeka harus menyuarakan untuk menolak cara-cara sepeti ini. Komnas HAM kami mengutuk tindakan tidak manusiawi seperti ini,” tegasnya.*