MENU TUTUP
Mabuk

Mabuk Dimuka Umum Empat Pria di Penjara 3 Bulan

Selasa, 13 Maret 2018 | 17:58 WIB / Cholid
Mabuk Dimuka Umum Empat Pria di Penjara 3 Bulan Para terdakwa saat menjalani persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Klas 1A

JAYAPURA,-Akibat mabuk dimuka umum empat pria masing masing berinisial GBT, FWH, BS  dan R didenda dan disidang di pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (13/3) pagi.

Ketiganya didenda sebesar Rp 200 ribu dan menjalani pidana kurungan penjara sedikitnya tiga bulan serta masa percobaan selama satu bulan. Ketiganya menjalani persidang di pengadilan lantaran telah melanggar 536 ayat 1 KUHP tentang mabuk dimuka umum.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengungkapkan untuk ketiganya sudah menjalani persidangan dan kini sudah berada di lapas pemasyarakatan  untuk mempertangungjawabkan perbuatannya hingga massa penuntutan.

“Ini merupakan tindakan tegas pihak kepolisian kepada masyarakat yang melanggar aturan termasuk mengonsumsi minuman keras di muka umum tanpa membedakan siapa yang bersangkutan, apabila kedapatan maka kami akan tidak tegas,”jelasnya, Selasa (13/3) siang.

Dirinyapun menuturkan dengan dilaksanakan sidang tipiring tersebut mudah-mudahan dapat membuat jera para pelaku. Diharapkan kepada keseluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan diri sendiri.

Kata Kamal, semua tindak pidana maupun kecelakaan lalulintas yang terjadi berawal dari minuman keras, oleh karena dirinya menghimbau kepada kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual, memproduksi ataupun mengkonsumsi minuman keras baik lokal maupun impor di wilayah hukum Polda Papua dan polres jajaran. [Cholid]


BACA JUGA

TERKINI

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

18 Jam yang lalu

Tokoh Agama Pdt. Yones Wenda Ajak Semua Pihak Akhiri Kekerasan Serta Serukan Kedamaian di Tanah Papua

19 Jam yang lalu

Bawa Ganja Oknum Karyawan PT. Freeport Indonesia Ditangkap di Bandara Sentani

20 Jam yang lalu

Tokoh Agama Papua Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Damai Cartenz-2025

22 Jam yang lalu

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com