MENU TUTUP

Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB

Minggu, 16 Desember 2018 | 17:58 WIB / Albert
Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB Lima calon anggota MRP-PB yang menang gugatan di PTTUN Makassar/Albert

MANOKWARI,- Lima calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat memenangkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) pelantikan yang dikeluarkan Gubernur dan SK Mendagri terhadap pelantikan 5 nama yang saat itu dilantik dan kini menjabat sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 96/B/2018/PTTUN Mks. Dimana kelima nama yang lakukan gugatan masing-masing adalah Yafet Valenthinus Wainarisi (penggugat I) untuk menggantikan Yusak Kambuaya dari unsur agama. Ismael Watora (penggugat II) menggantikan Amirudin Sabuku unsur adat.

Kemudian Lusia Imakulata Hegemur (penggugat III) menggantikan Agustina Hombore unsur perempuan. Rafel Sodefa (penggugat IV) menggantikan Septer Warbete unsur adat dari Teluk Bituni. Leonard Yarolo (penggugat V) menggantikan Levinus Wanggai unsur agama Protestan.

Kelima penggugat ini menyatakan sikap sesuai dengan putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura ini, dimana para penggugat memohon dengan besar hati kepada Gubernur dan Mendagri untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada lima nama sebagai tergugat (kalah).

Kemudian mengeluarkan SK pelantikan baru kepada nama-nama yang telah menangkan gugatan baik PTUN Jayapura maupun PTTUN Makassar.

Melalui jumpa wartawan di Kafe Billy Hotel Manokwari, Minggu (16/12) sore, Ismail Watora menyatakan bahwa putusan telah inkrah.

Kata dia, negara hukum, maka keputsan hukum harus ditegakan. Dengan demikian mereka minta Gubernur mengambil sikap untuk melaksanakan putusan dimaksud.

Penggugat lainnya Leonard Yarolo mengatakan bahwa, Gubernur sudah menyarankan kepada para pihak yang merasa dirugikan melalui pelantikan anggota MRP PB untuk lakukan upaya hukum, maka perintah itu mereka ikuti  dan akhirnya menangkan gugatan.

Dengan keputusan hukum tetap itu, Yarolo berharap Gubernur sebagai anak adat Arfak untuk melihat apa yang sudah mereka selaku anak adat juga perjuangkan hingga bisa menang.

Lanjut dia, untuk proses pelantikan, maka saat ini kuasa hukum mereka sudah berada di Jakarta menghadap Mendagri pada Senin untuk melaporkan hasil putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura.

Penggugat lainnya Rafael Sadefa, juga menyarankan kepada Gubernur agar masalah ini diselesaikan secara baik, sebab mereka memiliki wilayah adat yang sudah jelas, termasuk upaya hukum yang dilakukan mereka sudah selesai.

"Jadi, kami juga berterima kasih kepada bapak gubernur yang sudah memberikan ruang hukum kepada kami untuk ditempuh dan akhirnya mereka menangkan hukum, maka sebagai negara hukum marilah kita taat hukum," tambah mereka. *


BACA JUGA

Gubernur Mathius Fakhiri Berharap Partai Golkar Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan di Papua

Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:24 WIB

Uji Nyali Politik di Balik Risiko Kepemimpinan MDF: Pandangan Tajam Pakar Politik

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:08 WIB

Gubernur Fakhiri: Mari Bersama Kita Membangun Provinsi Papua

Kamis, 09 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Rabu, 08 Oktober 2025 | 21:24 WIB

Ketua Peradi Kota Jayapura DR. Pieter Ell:  Mari Dukung Kepemimpinan Gubernur dan Wagub Papua

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:18 WIB
TERKINI

Mika Sapan Pimpinan PORSEROSI Provinsi Papua

1 Jam yang lalu

Dukung Penegakan Hukum, Tokoh Pemuda Tanah Tabi Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz

4 Jam yang lalu

Militer Indonesia Tewaskan Warga Sipil di Intan Jaya, Pembalasan Dilakukan TPNPB  di Nabire

10 Jam yang lalu

Terpilih Pimpin Golkar Papua, Mathius Fakhiri Targetkan Raih Kursi DPR RI di Pemilu Mendatang

19 Jam yang lalu

Teror di Kali Semen: Warga Tewas dan Empat Luka Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku

20 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com