MENU TUTUP

Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB

Minggu, 16 Desember 2018 | 17:58 WIB / Albert
Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB Lima calon anggota MRP-PB yang menang gugatan di PTTUN Makassar/Albert

MANOKWARI,- Lima calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat memenangkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) pelantikan yang dikeluarkan Gubernur dan SK Mendagri terhadap pelantikan 5 nama yang saat itu dilantik dan kini menjabat sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 96/B/2018/PTTUN Mks. Dimana kelima nama yang lakukan gugatan masing-masing adalah Yafet Valenthinus Wainarisi (penggugat I) untuk menggantikan Yusak Kambuaya dari unsur agama. Ismael Watora (penggugat II) menggantikan Amirudin Sabuku unsur adat.

Kemudian Lusia Imakulata Hegemur (penggugat III) menggantikan Agustina Hombore unsur perempuan. Rafel Sodefa (penggugat IV) menggantikan Septer Warbete unsur adat dari Teluk Bituni. Leonard Yarolo (penggugat V) menggantikan Levinus Wanggai unsur agama Protestan.

Kelima penggugat ini menyatakan sikap sesuai dengan putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura ini, dimana para penggugat memohon dengan besar hati kepada Gubernur dan Mendagri untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada lima nama sebagai tergugat (kalah).

Kemudian mengeluarkan SK pelantikan baru kepada nama-nama yang telah menangkan gugatan baik PTUN Jayapura maupun PTTUN Makassar.

Melalui jumpa wartawan di Kafe Billy Hotel Manokwari, Minggu (16/12) sore, Ismail Watora menyatakan bahwa putusan telah inkrah.

Kata dia, negara hukum, maka keputsan hukum harus ditegakan. Dengan demikian mereka minta Gubernur mengambil sikap untuk melaksanakan putusan dimaksud.

Penggugat lainnya Leonard Yarolo mengatakan bahwa, Gubernur sudah menyarankan kepada para pihak yang merasa dirugikan melalui pelantikan anggota MRP PB untuk lakukan upaya hukum, maka perintah itu mereka ikuti  dan akhirnya menangkan gugatan.

Dengan keputusan hukum tetap itu, Yarolo berharap Gubernur sebagai anak adat Arfak untuk melihat apa yang sudah mereka selaku anak adat juga perjuangkan hingga bisa menang.

Lanjut dia, untuk proses pelantikan, maka saat ini kuasa hukum mereka sudah berada di Jakarta menghadap Mendagri pada Senin untuk melaporkan hasil putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura.

Penggugat lainnya Rafael Sadefa, juga menyarankan kepada Gubernur agar masalah ini diselesaikan secara baik, sebab mereka memiliki wilayah adat yang sudah jelas, termasuk upaya hukum yang dilakukan mereka sudah selesai.

"Jadi, kami juga berterima kasih kepada bapak gubernur yang sudah memberikan ruang hukum kepada kami untuk ditempuh dan akhirnya mereka menangkan hukum, maka sebagai negara hukum marilah kita taat hukum," tambah mereka. *


BACA JUGA

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:24 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan, Guna Mencegah Korupsi

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:52 WIB

Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Adat, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Ajak Wujudkan PSU Damai

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:28 WIB

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB

Calon Gubernur Mathius Derek Fakhiri Ajak Pendukungnya Jaga Perdamaian Jelang PSU

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:34 WIB
TERKINI

Uji Kompetensi Memastikan Kapasitas Penghulu 

10 Jam yang lalu

Guru dan Penyuluh Agama ASN Harus Jadi Teladan Moderasi dan Kerukunan

10 Jam yang lalu

Tyas A. Fatoni Dilantik Jadi Pj Ketua TP PKK Provinsi Papua

19 Jam yang lalu

Polda Papua Serentak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Cartenz 2025

19 Jam yang lalu

Pangdam Cenderawasih Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMA Unggulan Taruna Cenderawasih di Jayapura

19 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com