MENU TUTUP

Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB

Minggu, 16 Desember 2018 | 17:58 WIB / Albert
Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB Lima calon anggota MRP-PB yang menang gugatan di PTTUN Makassar/Albert

MANOKWARI,- Lima calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat memenangkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) pelantikan yang dikeluarkan Gubernur dan SK Mendagri terhadap pelantikan 5 nama yang saat itu dilantik dan kini menjabat sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 96/B/2018/PTTUN Mks. Dimana kelima nama yang lakukan gugatan masing-masing adalah Yafet Valenthinus Wainarisi (penggugat I) untuk menggantikan Yusak Kambuaya dari unsur agama. Ismael Watora (penggugat II) menggantikan Amirudin Sabuku unsur adat.

Kemudian Lusia Imakulata Hegemur (penggugat III) menggantikan Agustina Hombore unsur perempuan. Rafel Sodefa (penggugat IV) menggantikan Septer Warbete unsur adat dari Teluk Bituni. Leonard Yarolo (penggugat V) menggantikan Levinus Wanggai unsur agama Protestan.

Kelima penggugat ini menyatakan sikap sesuai dengan putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura ini, dimana para penggugat memohon dengan besar hati kepada Gubernur dan Mendagri untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada lima nama sebagai tergugat (kalah).

Kemudian mengeluarkan SK pelantikan baru kepada nama-nama yang telah menangkan gugatan baik PTUN Jayapura maupun PTTUN Makassar.

Melalui jumpa wartawan di Kafe Billy Hotel Manokwari, Minggu (16/12) sore, Ismail Watora menyatakan bahwa putusan telah inkrah.

Kata dia, negara hukum, maka keputsan hukum harus ditegakan. Dengan demikian mereka minta Gubernur mengambil sikap untuk melaksanakan putusan dimaksud.

Penggugat lainnya Leonard Yarolo mengatakan bahwa, Gubernur sudah menyarankan kepada para pihak yang merasa dirugikan melalui pelantikan anggota MRP PB untuk lakukan upaya hukum, maka perintah itu mereka ikuti  dan akhirnya menangkan gugatan.

Dengan keputusan hukum tetap itu, Yarolo berharap Gubernur sebagai anak adat Arfak untuk melihat apa yang sudah mereka selaku anak adat juga perjuangkan hingga bisa menang.

Lanjut dia, untuk proses pelantikan, maka saat ini kuasa hukum mereka sudah berada di Jakarta menghadap Mendagri pada Senin untuk melaporkan hasil putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura.

Penggugat lainnya Rafael Sadefa, juga menyarankan kepada Gubernur agar masalah ini diselesaikan secara baik, sebab mereka memiliki wilayah adat yang sudah jelas, termasuk upaya hukum yang dilakukan mereka sudah selesai.

"Jadi, kami juga berterima kasih kepada bapak gubernur yang sudah memberikan ruang hukum kepada kami untuk ditempuh dan akhirnya mereka menangkan hukum, maka sebagai negara hukum marilah kita taat hukum," tambah mereka. *


BACA JUGA

Bulan Ramadan, Sahabat Muda MDF Berbagi Takjil di Dua Kota

Senin, 24 Maret 2025 | 10:06 WIB

PSU Pilgub Papua, Total Anggaran yang Diusulkan Rp367 Miliar

Rabu, 05 Maret 2025 | 11:17 WIB

Sabet 66 Medali, VJS SC Juara Umum ke-2 Kejuaraan Renang Gubernur Cup

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:43 WIB

Kepala Kampung Amungi: Hindari Konflik Jelang Putusan PHPU

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:38 WIB

Keputusan MK Adalah Keputusan Paling Tinggi, Pdt Maury: Jangan Kita Saling Menyalahkan

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:33 WIB
TERKINI
KPU dan Bawaslu Harus Independen

Pemuda Tabi Ajak Warga Dukung PSU di Papua

51 Menit yang lalu

Personel Operasi Damai Cartenz-2025 Bangun Kebersamaan dengan Anak-Anak di Intan Jaya

3 Jam yang lalu

Pemerintah Tidak Serius Menyelesaikan Konfik Bersenjata di Tanah Papua, Korban Akan Terus Berjatuhan

14 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz di Yahukimo Tetap Berpuasa di Tengah Tugas Operasi

17 Jam yang lalu

Freeport Indonesia: Selamat Bertugas Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com