MENU TUTUP

Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB

Minggu, 16 Desember 2018 | 17:58 WIB / Albert
Menang Gugatan PTTUN Makassar, Gubernur Diminta Lantik 5 Anggota MRP-PB Lima calon anggota MRP-PB yang menang gugatan di PTTUN Makassar/Albert

MANOKWARI,- Lima calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat memenangkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) pelantikan yang dikeluarkan Gubernur dan SK Mendagri terhadap pelantikan 5 nama yang saat itu dilantik dan kini menjabat sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor: 96/B/2018/PTTUN Mks. Dimana kelima nama yang lakukan gugatan masing-masing adalah Yafet Valenthinus Wainarisi (penggugat I) untuk menggantikan Yusak Kambuaya dari unsur agama. Ismael Watora (penggugat II) menggantikan Amirudin Sabuku unsur adat.

Kemudian Lusia Imakulata Hegemur (penggugat III) menggantikan Agustina Hombore unsur perempuan. Rafel Sodefa (penggugat IV) menggantikan Septer Warbete unsur adat dari Teluk Bituni. Leonard Yarolo (penggugat V) menggantikan Levinus Wanggai unsur agama Protestan.

Kelima penggugat ini menyatakan sikap sesuai dengan putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura ini, dimana para penggugat memohon dengan besar hati kepada Gubernur dan Mendagri untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada lima nama sebagai tergugat (kalah).

Kemudian mengeluarkan SK pelantikan baru kepada nama-nama yang telah menangkan gugatan baik PTUN Jayapura maupun PTTUN Makassar.

Melalui jumpa wartawan di Kafe Billy Hotel Manokwari, Minggu (16/12) sore, Ismail Watora menyatakan bahwa putusan telah inkrah.

Kata dia, negara hukum, maka keputsan hukum harus ditegakan. Dengan demikian mereka minta Gubernur mengambil sikap untuk melaksanakan putusan dimaksud.

Penggugat lainnya Leonard Yarolo mengatakan bahwa, Gubernur sudah menyarankan kepada para pihak yang merasa dirugikan melalui pelantikan anggota MRP PB untuk lakukan upaya hukum, maka perintah itu mereka ikuti  dan akhirnya menangkan gugatan.

Dengan keputusan hukum tetap itu, Yarolo berharap Gubernur sebagai anak adat Arfak untuk melihat apa yang sudah mereka selaku anak adat juga perjuangkan hingga bisa menang.

Lanjut dia, untuk proses pelantikan, maka saat ini kuasa hukum mereka sudah berada di Jakarta menghadap Mendagri pada Senin untuk melaporkan hasil putusan PTTUN Makassar dan PTUN Jayapura.

Penggugat lainnya Rafael Sadefa, juga menyarankan kepada Gubernur agar masalah ini diselesaikan secara baik, sebab mereka memiliki wilayah adat yang sudah jelas, termasuk upaya hukum yang dilakukan mereka sudah selesai.

"Jadi, kami juga berterima kasih kepada bapak gubernur yang sudah memberikan ruang hukum kepada kami untuk ditempuh dan akhirnya mereka menangkan hukum, maka sebagai negara hukum marilah kita taat hukum," tambah mereka. *


BACA JUGA

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Pastikan Stok Beras Aman sampai 4 Bulan ke depan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:41 WIB

Pastikan Stok dan Harga Beras di Papua Stabil, Pj Gubernur Agus Fatoni Sidak Bulog dan Pasar

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:38 WIB

Semangat Kebersamaan, Jubir Mariyo: Pesan Gubernur Terplih Mari Melangkah Bersama Dalam Persatuan

Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:14 WIB

Kemenangan Mariyo: Kemenangan Rakyat

Kamis, 21 Agustus 2025 | 06:37 WIB

Tok-tok-tok, Sah, Matius Fakhiri -Aryoko Rumaropen Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:45 WIB
TERKINI

Perwira Brimob Polda Papua Ini Raih Peringkat 5 Kejuaraan Binaraga ASEAN 2025

2 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Posko Internet Merah Putih di Wilayah yang Terdampak Gangguan Layanan 4G dan Indihome

2 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Satgas Ops Damai Cartenz

9 Jam yang lalu

Tokoh Masyarakat Apresiasi Tugas Satgas Damai Cartenz di Papua

9 Jam yang lalu

Ini Lima Pejabat Kodam XVII/Cenderawasih yang Diserahterimakan Jabatannya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com