MENU TUTUP
13 orang dan 34 Motor Diduga Hasil Curian Diamankan

Tidak Miliki Ijin, Polisi Bubarkan Puluhan Massa Yang Lakukan Demo Anarkhis

Rabu, 19 Desember 2018 | 16:01 WIB / Cholid
Tidak Miliki Ijin, Polisi Bubarkan Puluhan Massa Yang Lakukan Demo Anarkhis Mobil yang dibakar pendemo/Istimewa

JAYAPURA,- Belasan warga dan puluhan motor yang tidak dilengakapi surat-surat diamankan pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota saat membubarkan pendemo yang hendak melakukan aksi demonstarsi di Perumnas III Waena dan Expo Waena, Rabu (19/12) siang.

Dalam pembubaran tersebut, para demonstrasi melakukna aksi anarkis dengan membakar sebuah mobil rusak yang terparkir didepan rumah warga di depan Rusunawa perumnas III Waena. Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan pembubaran masa tersebut lantaran tidak memiliki ijin dari pihak kepolisian bahkan surat pemberitahuan dari Polda Papua sudah sampaikan untuk tidak melakukan aksi tersebut.

“Kami lakukan patroli dan razia terkait dengan aksi demo yang tidak memiliki ijin. Tadi kami telah melakukan pembubarasn terhadap  titik kumpul masa dan kami himau untuk bubar dan pulang,”tuturnya Rabu (19/20) siang.

Ia menerangkan dalam pembubaran tersebut pihaknya mengamankan 13 orang yang diduga sebagai coordinator masa dua diantaranya diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. “11 orang diamankan saat ini di Polres untuk dimintai keterangan dua diantaranya diamankan lantaran kedapatan membawa motor hasil curian,”jelasnya.

Dirinya pun menungkapkan selain mengamkan 13 orang, tim pun berhasil mengamankan 34 unit motor yang diduga kuat sebagai motor hasil curian serta alat tajam. “Satu diantara 34 motor ada laporan polisi atas pencurian kendaraan bermotor sementara sisanya akan dilakukan kroscek oleh anggota Sat Reskrim Polres Jayapura Kota,”ujarnya.

Ia pun menambahkan terkait dengan kepemilikan senjata tajam nantinya akan diproses dengan undang-undang darut nomor 12 tahun 1951. “Kalau kepemilikan sajam kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku, dan sisanya kami akan lakukan introgasi 1x24 kemudian akan dipulangkan dengan catatan,”tambahnya.*

 


BACA JUGA

TERKINI

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

41 Menit yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

7 Jam yang lalu

Kloter 31 Gabungan Jemaah Haji Papua, Sulsel dan Sultra Tiba di Tanah Air

7 Jam yang lalu

Operasi Damai Cartenz Sambangi Kampung Walesi: Patroli Terpadu dan Bangun Kepercayaan Warga

7 Jam yang lalu

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

16 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com