Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Kabur
JAYAPURA,-Dua remaja berinisial HW dan AY yang merupakan pelaku curas yang sering beroperasi di seputaran Argapura Jalan Pipa Distrik Jayapura Selatan dan merasakan warga Kota Jayapura, berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.
Salah satu dari dua pelaku terpaksa dilumpuhkan mengunakan timah panas, lantaran hendak melarikan diri.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas mengatakan, penangkapan terhadap HW berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan terhadap pelaku AY yang telah ditangkap sebelumnya.
Kedua pelaku ditangkap terkait tindak pidana curas di depan Kantor Sinode GKI Argapura, Distrik Jayapura Selatan pada 5 Maret lalu. Dalam kasus itu, AY dan HW bersama satu rekannya yang masih buron, merampas tas milik korban bernama Ervianti.
"Ketiga pelaku tersebut beraksi secara bersama-sama. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yakni berinisial U," kata Kapolres dalam keterangan persnya didampingi Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Nuralam Saka di Mapolsek Japsel, Rabu (14/3).
Dari tangan keduanya, lanjut Gustav, aparat berhasil menyita satu buah telepon genggam dan satu buah dompet berisi kartu-kartu penting. Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu rumah kosong tak jauh dari TKP.
"Saat proses pencarian barang bukti, HW berupaya melarikan diri, sehingga aparat langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian kaki," tambahnya.
Gustav menerangkan, dalam modusnya, ketiga pelaku awalnya berlagak sebagai penumpang angkutan kota tujuan Hamadi-Jayapura. Setibanya di TKP, ketiga pelaku turun dari angkot lalu merampas tas milik penumpang.
"Ketiganya ini duduk di kursi paling belakang, sementara korban berada dikursi tengah. Pelaku yang paling terakhir turun kemudian merampas tas milik korban lalu melarikan diri," jelasnya.
Ia pun mengaku ketiga pelaku tersebut sudah lama menjadi incaran pihaknya atas sejumlah kejadian curas di wilayah Argapura. Atas perbuatannya, kata Gustav ketiganya dikenakan Pasal 365 tentang curas dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Saya pertegas lagi, bahwa setiap pelaku curas yang membahayakan jiwa dan harta benda masyarakat saat kejadian dan dalam upaya penangkapan maupun pengembangan akan dilumpuhkan dengan peluru tajam," tegas Gustav. [Cholid]