MENU TUTUP
Pelaku Curas

Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Kabur

Rabu, 14 Maret 2018 | 17:39 WIB / Cholid
Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Kabur Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas (tengah) didampingi Kapolsek Jayapura selatan (kiri) dan Wakapolsek Japsel (Kanan)/Cholid

JAYAPURA,-Dua remaja berinisial HW dan AY yang merupakan pelaku curas yang sering beroperasi di seputaran Argapura Jalan Pipa Distrik Jayapura Selatan dan merasakan warga Kota Jayapura, berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Salah satu dari dua pelaku terpaksa dilumpuhkan mengunakan timah panas, lantaran hendak melarikan diri.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas mengatakan, penangkapan terhadap HW berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan terhadap pelaku AY yang telah ditangkap sebelumnya.

Kedua pelaku ditangkap terkait tindak pidana curas  di depan Kantor Sinode GKI Argapura, Distrik Jayapura Selatan pada 5 Maret lalu. Dalam kasus itu, AY dan HW bersama satu rekannya yang masih buron, merampas tas milik korban bernama Ervianti.

"Ketiga pelaku tersebut beraksi secara bersama-sama. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yakni berinisial U," kata Kapolres dalam keterangan persnya didampingi Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Nuralam Saka di Mapolsek Japsel, Rabu (14/3).

Dari tangan keduanya, lanjut Gustav, aparat berhasil menyita satu buah telepon genggam dan satu buah dompet berisi kartu-kartu penting. Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu rumah kosong tak jauh dari TKP.

"Saat proses pencarian barang bukti, HW berupaya melarikan diri, sehingga aparat langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas dibagian kaki," tambahnya.

Gustav menerangkan, dalam modusnya, ketiga pelaku awalnya berlagak sebagai penumpang angkutan kota tujuan Hamadi-Jayapura. Setibanya di TKP, ketiga pelaku turun dari angkot lalu merampas tas milik penumpang.

"Ketiganya ini duduk di kursi paling belakang, sementara korban berada dikursi tengah. Pelaku yang paling terakhir turun kemudian merampas tas milik korban lalu melarikan diri," jelasnya.

Ia pun mengaku ketiga pelaku tersebut sudah lama menjadi incaran pihaknya atas sejumlah kejadian curas di wilayah Argapura. Atas perbuatannya, kata Gustav ketiganya dikenakan Pasal 365 tentang curas dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Saya pertegas lagi, bahwa setiap pelaku curas yang membahayakan jiwa dan harta benda masyarakat saat kejadian dan dalam upaya penangkapan maupun pengembangan akan dilumpuhkan dengan peluru tajam," tegas Gustav. [Cholid]

 

 

 


BACA JUGA

TERKINI

Satgas Damai Cartenz dan Polres Paniai Lakukan Patroli Humanis serta Baksos di Distrik Bibida

10 Jam yang lalu

Jasad Bayi Ditemukan Warga Diantara Tumpukan Sampah di TPA Koya Koso Jayapura ‎ ‎

1 Hari yang lalu

Personil Gabungan Polda Papua Dikerahkan untuk Bersihkan Jalan Ringroad yang Ditutupi Material Longsor

1 Hari yang lalu
Video Himbauan

Benny Wenda Serukan Bangsa Papua Kibarkan Simbol Kemerdekaan di Hari Lahir Embrio Bangsa, 1 Desember 2025

1 Hari yang lalu

Sambut Bulan Kasih, Satgas Damai Cartenz Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com