MENU TUTUP

Pemprov Papua: Perubahan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Perlu Ada PPK

Senin, 07 Januari 2019 | 20:30 WIB / Andi Riri
Pemprov Papua: Perubahan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Perlu Ada PPK Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen/Andi Riri

JAYAPURA - Karena adanya Perubahan Peraturan Presiden ( Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa (Perpres no 84 tahun 2012 dengan Perpres no 16 tahun 2018) sehingga perlu adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.

Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi papua diminta agar mengusulkan satu nama PPK khusus kegiatan ke Gubernur Papua.

Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen menuturkan, dari nama nama yang diusulkan tersebut akan diputuskan oleh Gubernur.

"Nanti ada keputusan gubernur terkait ini, dan PPK harus berasal dari ASN yang mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta kemampuan," tutur Hery di Jayapura, Senin,(07/01/19).

Dijelaskan Hery, selain karena perubahan perpres,  keberadaan PPK juga sangat dibutuhkan mengingat adanya pengurangan struktur birokrasi dari 52 OPD menjadi 35 OPS seseuai dengan Perda yang telah ditetapkan DPR Papua.

Meski  diantaranya ada penggabungan OPD, namun menurut Hery, fungsi dari dinas dan biro yang dilebur tetap ada. Dimana nantinya setiap kegiatan (proyek) akan dilaksanakan oleh PPK dan tetap di bawah kordinasi dan pengawasan pengguna anggaran. 

"Hal ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada keterlambatan terhadap pelaksanaan pembangunan serta kegiatan yang berhubungan dengan PON," katanya.

"Harapannya penguna anggaran tetap mengawasi apa yang dikerjakan dan PPK harus berasal dari ASN yang mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta kemampuan,"katanya lagi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Debora Salossa belum lama ini mengatakan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah banyak terjadi perubahan, salah satunya menyangkut keberpihakan kepada pengusaha asli Papua.

"Intinya kami berharap dengan adanya Perpres 16,  pekerjaan lebih berkualitas kemudian bisa memacu daya serap jauh lebih baik," harapnya.

Lanjut katanya, Perpres 16 juga mengatur soal aparat penegak hukum tidak bisa langsung berurusan dengan Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) bila ada pengaduan terkait lelang pekerjaan, tetapi harus lebih dulu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).*


BACA JUGA

TP-PKK Papua Tengah Gelar Lomba Fashion Show Busana Rajutan Kulit Kayu

Kamis, 05 Desember 2024 | 06:15 WIB

Pemprov Papua Lakukan Pencanangan Rangkaian Kegiatan Sambut HUT ke-79 RI

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:42 WIB

Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua, Ini Harapan Pj Gubernur

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:29 WIB

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:49 WIB

TP-PKK Papua Tengah Borong Piala di Acara HUT HKG-PKK di Solo

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:45 WIB
TERKINI

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

29 Menit yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

1 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

1 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

8 Jam yang lalu

Syukuran HUT ke-62 Kodam Cenderawasih Digelar Sederhana Namun Meriah

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com