Pemprov Papua: Perubahan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Perlu Ada PPK
JAYAPURA - Karena adanya Perubahan Peraturan Presiden ( Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa (Perpres no 84 tahun 2012 dengan Perpres no 16 tahun 2018) sehingga perlu adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berkompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.
Mengacu pada hal tersebut, maka setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi papua diminta agar mengusulkan satu nama PPK khusus kegiatan ke Gubernur Papua.
Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen menuturkan, dari nama nama yang diusulkan tersebut akan diputuskan oleh Gubernur.
"Nanti ada keputusan gubernur terkait ini, dan PPK harus berasal dari ASN yang mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta kemampuan," tutur Hery di Jayapura, Senin,(07/01/19).
Dijelaskan Hery, selain karena perubahan perpres, keberadaan PPK juga sangat dibutuhkan mengingat adanya pengurangan struktur birokrasi dari 52 OPD menjadi 35 OPS seseuai dengan Perda yang telah ditetapkan DPR Papua.
Meski diantaranya ada penggabungan OPD, namun menurut Hery, fungsi dari dinas dan biro yang dilebur tetap ada. Dimana nantinya setiap kegiatan (proyek) akan dilaksanakan oleh PPK dan tetap di bawah kordinasi dan pengawasan pengguna anggaran.
"Hal ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada keterlambatan terhadap pelaksanaan pembangunan serta kegiatan yang berhubungan dengan PON," katanya.
"Harapannya penguna anggaran tetap mengawasi apa yang dikerjakan dan PPK harus berasal dari ASN yang mempunyai sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta kemampuan,"katanya lagi.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Debora Salossa belum lama ini mengatakan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah banyak terjadi perubahan, salah satunya menyangkut keberpihakan kepada pengusaha asli Papua.
"Intinya kami berharap dengan adanya Perpres 16, pekerjaan lebih berkualitas kemudian bisa memacu daya serap jauh lebih baik," harapnya.
Lanjut katanya, Perpres 16 juga mengatur soal aparat penegak hukum tidak bisa langsung berurusan dengan Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) bila ada pengaduan terkait lelang pekerjaan, tetapi harus lebih dulu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).*