MENU TUTUP

54 Adegan Kasus Penikaman Seorang Pria Berujung Kematian

Selasa, 08 Januari 2019 | 14:52 WIB / Cholid
54 Adegan Kasus Penikaman Seorang Pria Berujung Kematian Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan saat melakukan Rekonstruksi kasus penikaman/Cholid

JAYAPURA-54 Adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Gerald Piter (24), Warga depan Timung Mahkota Ratu Distrik Jayapura Selatan, Selasa (8/1) pagi.

Pelaku yang diketahui berinisial EK (41) tidak lain merupakan rekan miras korban saat kejadian. Motif dari kasus penikaman itu ialah cekcok mulut  antara korban dan pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras.
 
Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit Dok II Jayapura untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka cukup parah di bagian dada sebelah kiri usai ditikam pelaku menggunakan sebilah pisau badik.
 
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw menuturkan 
konstruksi kasus penikaman yang menewaskan Gerald Piter (24) yang dilakukan tidak lain ialah untuk memperlengkap berkas perkara.

"Rekontruksi yang dilakukan tidak lain untuk melengkapi keterangan saksi. Ada 54 Adegan yang diperagakan pelaku dari awal miras bersama dengan korban dan rekannya sampai dengan aksi penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Marthin ketika diwawancarai di Lokasimu Rekontruksi, Selasa (8/1) pagi.

Sejauh ini, lanjut Marthin, lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

"Lima orang sudah kami periksa, dan para saksi itu merupakan rekan korban dan pelaku yang pesta miras bersama," ungkapnya.

Ia pun menerangkan pelaku ditangkap tidak lama setelah pihaknya menerima laporan atas kasus penikaman yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.

"Pelaku kami tangkap saat sedang berada di rumahnya  yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Selain mengamankan pelaku kami pun turut mengamankan pakaian milik korban dan sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban," terangnya.

Mantan Kabag OPS Polres Merauke ini pun menambahkan atas perbuatannya pelaku EK (41) dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun  penjara.*

 


BACA JUGA

TERKINI
Pilkada Papua 2024

Ketua DPC Peradi Jayapura Serukan Keluarga Besar Advokat Jangan Golput

36 Menit yang lalu

Truk Terbalik di Tolikara, 5 Penumpang Meninggal Dunia, 25 Luka Berat dan Ringan

1 Jam yang lalu
Ketua Dewan Adat Mamberamo Raya

KPU dan Bawaslu Netral Jamin Hak Pilih Masyarakat

4 Jam yang lalu

Tokoh Pemuda Ilwayab Ajak Masyarakat  Menjaga Keamanan Pilkada 2024

4 Jam yang lalu
Sukseskan Pilkada 2024

Siapapun Pemenang Pilkada Dialah Pilihan Rakyat

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com