Bila Tak Datangi Polda Besok, Kadis Kehutanan Provinsi Papua Akan Dijemput Paksa
JAYAPURA-Penyidik Direktorat kriminal khusus Polda Papua telah melayangkan surat pemanggilan kedua bagi JJO yang merupakan Kepala Dinas Kehutanan Papua pasca ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono menuturkan surat pemanggilan kedua sekaligus surat memerintah untuk membawa telah diberikan oleh penyidik kepada yang bersangkutan, dan nantinya diharapkan JJO dapat hadir.
“Kami layangkan pemanggilan yang kedua setelah pemanggilan yang pertama JJO tidak hadir. Dan surat pemanggilan yang kedua dilakukan disusul dengan surat perintah penjemputan paksa untuk dilakukan penahanan,” jelasnya ketika ditemui di Mapolda Papua, Rabu (9/1) pagi.
Kata Edy, apabila yang bersangkutan tidak hadir lagi dalam pemanggilan yang kedua kalinya pada Kamis (10/1) besok maka Polda Papua akan menerbitkan DPO kepada tersangka JJO.
“Sajauh ini dari pihak keluarga telah memberitahukan akan korporatif, dan kami menerima itu. Selagi yang bersangkutan korporatif maka kami pun akan korporatif tanpa perlu kami lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Sementara itu perlu diketahui JJO yang merupakan Kepala Dinas Kehutanan Provinis Papua ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pemerasan.
Selain JJO, penyidik direktorat Khusus Polda Papua pun telah mentapkan satu tersangka berinisial FT yang telebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 7 November 2018 oleh Saber Pungli.
FT ditangkap saat menerima uang Rp 500 juta dari Rp 2,5 Milliar yang disepakati untuk penyelasaian kasus pembalakan liar yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinas kehutanan papua. Tersangka FT mengaku sebagai orang suruhan Kepala Dinas Kehutanan Papua, dimana pengakuannya akan mengurus dan membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan meminta sejumlah dana.*