A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: is_readable(): open_basedir restriction in effect. File(/dev/urandom) is not within the allowed path(s): (/tmp/:/www/wwwroot/wartaplus.com/m.wartaplus.com/)

Filename: core/Security.php

Line Number: 584

Diduga Depresi, Narapidana Lapas Abepura Ditemukan Tewas Gantung Diri | Mobile Wartaplus.com
MENU TUTUP

Diduga Depresi, Narapidana Lapas Abepura Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 23 Januari 2019 | 12:13 WIB / Cholid
Diduga Depresi, Narapidana Lapas Abepura Ditemukan Tewas Gantung Diri Korban saat dievakuasi/Istimewa

 

JAYAPURA- Diduga depresi, seorang Narapidana Lembaga pemasyarakat Klas II Abepura, bernama Marcellino Cirillius Imbang bin Saher, ditemukan tewas di dalam kamar mandi, Selasa (22/1) sore.

Korban pertama kali ditemukan oleh rekannya bernama Daniel Dawir (21) sekitar pukul 15:30 WIT. Ketika itu saksi curiga karena kamar mandi tertutup. Saat dicek ternyata saksi mendapati korban tidak bernyawa.kondisi leher korban terlilit dengan tali.

Saksi kemudian melaporkan penemuan tersebut ke pos penjagaan Lapas.

Kepala Lapas Klas IIA Abepura, Kornelles Rumboirusi ketika dihubungi secara terpisah mengungkapkan, korban diduga nekad bunuh diri lantaran mengalami depresi. Korban dalam kesehariannya dikenal suka bercanda dan kondisi kesehatannya normal.

"Namun dugaan sementara korban stres akibat sering cekcok mulut dengan istrinya yang biasa membesuknya ke Lapas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Lanjut Kornelles, Korban pun berhasil dievakuasi setelah rekan napi lainnya membongkar puntu dengan menggunakan linggis. Saksi menemukan korban dalam keadaan leher terlilit dengan tali. Lalu ditemukan ember yang diduga digunakan oleh korban untuk mengikatkan tali itu ke balok penyangga genteng kamar mandi.

"Korban dievakuasi ke RS Bhayangkara sekitar pukul 17.30 WIT.  Saat ini kami sedang menunggu konfirmasi degan pihak keluarga korban untuk pemakaman jenazah," unjarnya.

Dirinya pun menambahkan, Marcellino Cirillius Imbang bin Saher merupakan narapidana yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus pencurian.

"Korban di vonis 10 tahun penjara, dan saat ini yang bersangkutan baru menjalani masa penahanan 7 bulan 20 hari," ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius Helan ketika dikonfirmasi Rabu (23/1) siang, membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan jika korban saat ini tengah berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan visum, sembari menunggu pihak keluarga korban.

"Sebelum gantung diri, Nur Hidayat saksi lainnya sempat bertegur sapa dengan korban yang saat itu masih duduk di depan kamar mandi. Korban meminta rokok kepadanya, hingga berujung bunuh diri," terang Dionisius 

Mantan Kasat Reskrim Polsek Mimika ini pun menambahkan hingga saat ini kasus bunuh diri tersebut kini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Abepura.*

 

 


BACA JUGA

TERKINI

Gubernur Fakhiri Sebut Penanggulangan HIV/AIDS, Salah satu Program Prioritas Kepemimpinannya

16 Jam yang lalu

Wujud Empati, Polda Papua dan Jajaran Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

16 Jam yang lalu

Kirab Merah Putih, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Puncak Jaya

16 Jam yang lalu

PMDB Season 3: Telkomsel Dorong Generasi Muda Papua Ciptakan Innovasi Berbasis Teknologi

19 Jam yang lalu

TPNPB-OPM Kibarkan Bendera Bintang Fajar di Kodap 21 Yibai Wanambo, Mambramo Tengah, Rayakan Peringatan Kemerdekaan 1 Desember

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com