Ini Alasan Polda Papua Menangguhkan Penahanan Tersangka OTT Rp 500 Juta ke Bareskrim Polri
JAYAPURA-Kepolisian Daerah Papua akhirnya menjelaskan alasan penangguhan penahanan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa tersangka FT (42), dimana berkas kasus serta barang bukti Rp 500 juta yang di OTT itu kini tengah ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani di Jakarta.
Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin kepada sejumlah wartawan disela penutupan Kejurda Bola Volley Provinsi Papua, Kamis (24/1) kemarin, mengungkapkan, ditariknya berkas perkara FT oleh Bareskrim Mabes Polri adalah kelanjutan proses hukum dari pihak kepolisian.
Mengingat, berkas perkara terangka kasus OTT itu sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, untuk dilengkapi kembali oleh penyidik. Namun demi alasan masa penahanan FT, maka Polda Papua mengambil kebijakan menangguhkan penahanannya untuk kemudian ditangani Mabes Polri.
"Yang bersangkutan kami tangguhkan penahanannya dengan alasan menunggu P21 dari jaksa. Nanti kalau dia melebihi masa tahanan, siapa yang tanggung jawab?. Jadi demi menghindari yang bersangkutan bebas dari hukum, maka kami tangguhkan," ungkap Martuani di GOR Waringin Kotaraja, Distrik Abepura, Kamis malam.
Kapolda pun memastikan jika pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bareskrim terkait proses hukum tersangka FT. Karena hal ini juga berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Papua inisial JJO, yang saat ini tengah ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua guna pemeriksaan selama 20 hari pertama.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Papua, Jhon Gobai mempertanyakan status hukum FT (42) yang berkas kasusnya ditarik oleh Bareskrim Polri untuk diproses di Jakarta, pasca tertangkap tangan dan sempat ditahan di Mapolda Papua.
Ia menilai, penanganan kasus FT yang mencatut nama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua inisial JJO, tidak logis dan bias. Dimana kata Gobai, locus masalahnya adalah Papua. Mestinya proses hukum terhadap FT dilanjutkan hingga pengadilan di Papua, bukan di Jakarta.
"Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Apa alasannya Bareskrim Polri menarik kasus FT untuk ditangani di Jakarta. Apalagi saat tersangka dibawa, pihak Polda Papua tidak menyampaikan alasan itu. Kok malah dia dibawa ke Jakarta, sementara locus pidananya di Papua. Kalau demikian Kadis Kehutanan juga dibawa dong ke Jakarta. Polda Papua harus transparan soal ini," ujarnya ketika diwawancarai disela kunjungannya ke à! Mapolda Papua, Rabu (23/1) siang.
Diketahui, FT tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli pada akhir November 2018 lalu. Ia diamanakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan transaksi uang sebesar Rp 500 juta, sebagai uang muka pengurusan kasus rekannya pengusaha kayu inisial P yang tersangkut kasus pembalakan liar di wilayah Kabupaten Jayapura. Total kesepakatan penyelesaian kasus tersebut disepakati senilai Rp 2,5 milliar. Sementara kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Provinsi Papua.
FT saat ditangkap Tim Saber Pungli dan dimintai keterangannya di kantor perusahaannya sekitar Jalan Asrama Haji Kotaraja, mencatut nama Kadis Kehutanan Papua inisial JJO. Ia mengaku sebagai suruhan dari JJO untuk kemudahan kasus dari P.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, JJO dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun dugaan keterlibatannya menyuruh melakukan tindak pidana terhadap FT dan P.*