MENU TUTUP
Perbuatan Bejat

Istri Anggota TNI Disekap dan Diperkosa Buronan Lapas Abe Sebanyak Enam Kali

Minggu, 10 Februari 2019 | 08:26 WIB / Andy
 Istri  Anggota TNI Disekap dan Diperkosa Buronan Lapas Abe Sebanyak Enam Kali Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim IPTU Oscar F. Rahadian, saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku/Humas Polres Jayapura.

JAYAPURA-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga istri dari anggota TNI berinisial YS (30) mengalami nasib sial karena disekap dan diperkosa oleh seorang buronan lapas abe bernama Karlos Waring (30) di Kampung Bengguin Progo Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura.

Kejadian ini berawal saat YS (30) berencana pulang ke rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan menawarkan diri untuk mengantar korban. “Awalnya korban menolak diantar, namun pelaku mengaku sebagai keluarga dari suaminya, sehingga korban setuju untuk diantar,”kata Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon saat press conference di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2) siang.

Namun ditengah perjalanan, korban mengetahui bahwa pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga korban meminta turun dari motor dan melanjutkan jalan kaki. Belum jauh berjalan, pelaku datang menarik dan menyeret korban ke dalam hutan.

“Korban sempat menolak dan berteriak, namun diancam oleh pelaku bahwa akan di bunuh. Karena ketakutan akhirnya korban mengikuti keinginan pelaku,”kata Kapolres menceritakan kronologis kejadian.

Didalam hutan korban di sekap dan diperkosa oleh pelaku kurang lebih enam kali. “ Kurang lebih 5 jam disekap, pelaku memperkosa korban sebanyak enak kali,”ujarnya.

Lanjut Kapolres, usai memperkosa korban, pelaku lalu mengambil sejumlah barang milik korban dan kabur. “ Kurang lebih 2 hari bersembunyi, pelaku akhirnya ditangkap di Kampung Kanda Distrik Waibu. Dari tangan pelaku kita mengamankan sejumlah barang milik korban,” bebernya.

Pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan oleh anggota. “Anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun karena tidak dihiraukan akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menembak kaki kirinya,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Mimika ini menambahkan, pelaku Karlos Waring (30) diketahui merupakan DPO lapas Abepura dengan kasus yang sama yakni pemerkosaan yang dilakukan tahun 2013 di Kampung Mekari Distrik Kemtuk.

“Pelaku dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Tapi baru menjalani hukuman 2 tahun, pelaku kabur dari Lapas Abepura pada 21 Mei 2016 lalu. Pelaku kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya.

 


BACA JUGA

TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

1 Jam yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

5 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

5 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

1 Hari yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com