MENU TUTUP

Permohonan 6 Anggota MRP-PB Dikabulkan, MA Tolak Gugatan Gubernur dan Mendagri

Senin, 11 Februari 2019 | 20:12 WIB / Albert
Permohonan 6 Anggota MRP-PB Dikabulkan, MA Tolak Gugatan Gubernur dan Mendagri Logo Mahmakah Agung/Wikipedia

JAKARTA- Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia menolak gugatan Gubernur Papua Barat dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang SK pelantikan 6 anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat.

Dalam amar putusan MA, disebutkan, ekspesi dari Tergugat I (Gubernur Papua Barat) dan Tergugat II (Menteri Dalam Negeri) tidak diterima. Sedangkan dalam pokok perkara itu mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V untuk sebagian.

Dengan demikian, MA menyatakan batal atas Surat Keputusan Mendagri Nomor: 161.92-8564 tahun 2017 tentang pengesahan pengangkatan anggota MRPB masa jabatan tahun 2017-22 tertanggal 16 November 2017.

MA memerintahkan tergugat I dan II (Gubernur dan Mendagri) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan yang diterbitkan kepada para tergugat II.

Putusan itu juga memerintahkan kepada tergugat I untuk segera memproses dan menerbitkan SK tentang penetapan anggota MRP PB 2017-2022 yang baru.

Di antaranya kepada Yafet Valenthinus Wainarisi, SP (Penggugat I) untuk menggantikan no 32 Yusak Kambuaya, S.H, dari unsur agama, yang mewakili Protestan. Ismael Ibrahim Watora, S.H., M.T (Penggugat II) untuk menggantikan no. 12 Amiruddin Sabuku,S.Sos, dari unsur adat yang mewakili kabupaten Kaimana.

Lusia Imakulata Hegemur, S. Sos (Penggugat III) untuk menggantikan no. 27 Agustina Hombore, S.E, dari unsur perempuan yang mewakili kabupaten Fak-Fak. Drs. Rafael Sodefa (Penggugat IV) untuk menggantikan NO. 11. Septer Werbete, S.E, dari unsur adat yang mewakili Kbupaten Teluk Bintuni.

Pdt. Leonard Yarolo, S.H (Penggugat V) untuk menggantikan no. 35 Levinus Wanggai, S.Sos dari unsur agama yang mewakili protestan dan menolak gugatan Penggugat VI dan Penggugat VII.

Dengan putusan dimaksud, maka MA perintahkan kepada Gubernur dan Mendagri untuk menerbitkan SK pelantikan kepada para penggugat dan memberhentikan para tergugat.

Penggugat Ismail Watora dan Pdt Leonard Yarolo melalui sambungan telepon, Senin (11/2/2019) siang, menjelaskan, mereka melakukan jumpa pers, untuk menjelaskan putusan MA dimaksud. *


BACA JUGA

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:56 WIB

Satgas Damai Cartenz-2025 Gagalkan Percobaan Pembacokan oleh OTK, Warga Sipil Selamat

Senin, 07 Juli 2025 | 03:10 WIB

Respons Cepat Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Menyelamatkan Warga Sipil Saat Percobaan Aksi Pembacokan Oleh OTK

Senin, 07 Juli 2025 | 03:07 WIB

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:21 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB
TERKINI

Satgas Ops Damai Cartenz: Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik di Puncak

29 Menit yang lalu

Usai Dilantik jadi Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

4 Jam yang lalu

Kesal Tak Dipinjami Uang, Alasan Pasutri Habisi Nyawa Majikannya Pemilik Laundry di Jayapura

4 Jam yang lalu

Plh Sekda Puncak Jaya Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen ASN Jalankan Tugas

1 Hari yang lalu

UMKM Kopi Papua Bukukan Business Matching di Yogyakarta dan Pelajari Strategi Perluasan Pasar Nasional dan Global

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com