MENU TUTUP

Polisi di Wamena Babak Belur Dikeroyok Puluhan Warga

Selasa, 19 Februari 2019 | 20:01 WIB / Cholid
Polisi di Wamena Babak Belur Dikeroyok Puluhan Warga Salah satu pelaku saat diamankan di Mapolres Jayawijaya/Humas

JAYAPURA – Bripda Agus Dalyono (23) Anggota Polres Jayawijaya nyaris tewas dikeroyok puluhan warga ketika berada di Rumah Sakit Umum Daerah Jayawijaya, Senin (18/2) lalu.

Untungnya nyawa korban dapat tertolong saat anggota kepolisian tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan. Akibat kejadian itu korban harus mendapatkan perawatan medis lantaran luka serius di bagian kepala, dan rencananya korban akan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna penindakan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap satu anggota Polisi bernama Bripda Agus Dalyono (23) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Jayawijaya berhasil ditangkap oleh Satuan Resersi Krimnal Polres Jayawijaya, Senin (18/2) kemarin.

"Tiga dari lima pelaku yang berhasil ditangkap yakni Pais Yigibalom (25), Yoten Wenda (20) dan Telius Wenda (25), sementara dua pelaku Pipi Kogoya dan Matoa Yigibalon masih dalam pengejaran," terangnya.

Kata Kamal, Selain mengamankan tiga pelaku, polisi pun berhasil mendapatkan satu puncuk senjata api molik korban yang sempat dibawa kabur salah satu pelaku saat kejadian pengeroyokan itu.

Ia mengaku belum mengetahui motif dari penganiyaaan terhadap satu anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Jayawijaya tersebut.

“Untuk motif dari penganiayaan masih didalami, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Kami pun masih lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku,” terangnya.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan Maluku Utara ini pun menambahkan penganiayaan yang dialami Bripda Agus Dalyono  Senin pagi pukul 07.10 WIT, ketika itu korban hendak melayat salah satu warga yang meninggal di rumah sakit. Di saat sedang melintas salah seorang pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan, korban yang sempat melarkan diri untuk menghindari penganiayaan itu malah dikejar dan dikeroyok kurang lebih 20 orang.

"Kasus itu kini sedang ditangani, anggota saya masih mengejar dua pelaku lainnya,” jelasnya. Lanjut Kamal, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHp tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. *


BACA JUGA

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

Minggu, 18 Mei 2025 | 18:17 WIB

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

Minggu, 18 Mei 2025 | 17:58 WIB

Peduli Bencana Banjir Wamena, Telkomsel Salurkan Bantuan CSR Logistik serta Posko Layanan Telepon Gratis

Selasa, 13 Mei 2025 | 17:11 WIB

Freeport Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Jayawijaya 

Selasa, 13 Mei 2025 | 07:15 WIB

Polisi Bangun Kedekatan, Ajak Warga Enggros Jaga Kedamaian Papua

Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:11 WIB
TERKINI

Pembangunan Untuk Kita Semua, Kepala Suku Besar Puncak : Mari Jaga Kedamaian di Tanah Papua

1 Jam yang lalu

Sertijab Dandim 1701/Jayapura dari Kolonel Inf Henry Widodo kepada Letkol Inf Taufik Hidayat

21 Jam yang lalu

Senyum di Pantai Hecnuk, Harapan Damai di Muara Tami

21 Jam yang lalu

Dari Pantai Hecnuk ke Muara Tami, Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2025 Tunjukkan Wajah Humanis Polri

22 Jam yang lalu

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Lumpuhkan Dua KKB Pelaku Pembunuhan Josep Agus Lepa

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com