MENU TUTUP

Polisi di Wamena Babak Belur Dikeroyok Puluhan Warga

Selasa, 19 Februari 2019 | 20:01 WIB / Cholid
Polisi di Wamena Babak Belur Dikeroyok Puluhan Warga Salah satu pelaku saat diamankan di Mapolres Jayawijaya/Humas

JAYAPURA – Bripda Agus Dalyono (23) Anggota Polres Jayawijaya nyaris tewas dikeroyok puluhan warga ketika berada di Rumah Sakit Umum Daerah Jayawijaya, Senin (18/2) lalu.

Untungnya nyawa korban dapat tertolong saat anggota kepolisian tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan. Akibat kejadian itu korban harus mendapatkan perawatan medis lantaran luka serius di bagian kepala, dan rencananya korban akan dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna penindakan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap satu anggota Polisi bernama Bripda Agus Dalyono (23) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Jayawijaya berhasil ditangkap oleh Satuan Resersi Krimnal Polres Jayawijaya, Senin (18/2) kemarin.

"Tiga dari lima pelaku yang berhasil ditangkap yakni Pais Yigibalom (25), Yoten Wenda (20) dan Telius Wenda (25), sementara dua pelaku Pipi Kogoya dan Matoa Yigibalon masih dalam pengejaran," terangnya.

Kata Kamal, Selain mengamankan tiga pelaku, polisi pun berhasil mendapatkan satu puncuk senjata api molik korban yang sempat dibawa kabur salah satu pelaku saat kejadian pengeroyokan itu.

Ia mengaku belum mengetahui motif dari penganiyaaan terhadap satu anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Jayawijaya tersebut.

“Untuk motif dari penganiayaan masih didalami, sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Kami pun masih lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku,” terangnya.

Mantan Kapolres Halmahera Selatan Maluku Utara ini pun menambahkan penganiayaan yang dialami Bripda Agus Dalyono  Senin pagi pukul 07.10 WIT, ketika itu korban hendak melayat salah satu warga yang meninggal di rumah sakit. Di saat sedang melintas salah seorang pelaku mengejar korban dan melakukan pemukulan, korban yang sempat melarkan diri untuk menghindari penganiayaan itu malah dikejar dan dikeroyok kurang lebih 20 orang.

"Kasus itu kini sedang ditangani, anggota saya masih mengejar dua pelaku lainnya,” jelasnya. Lanjut Kamal, atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHp tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. *


BACA JUGA

Sopir Lajuran Trans Jayapura - Wamena Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Diduga OPM

Rabu, 06 November 2024 | 07:14 WIB

Penyelesaian Bentrok Antar Warga, Dandim Jayawijaya : Kami Kawal Sampai Terlahir Kata Damai

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:36 WIB

Lima Orang Tewas dan Puluhan Rumah Dibakar Akibat Bentrok di Wamena

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:56 WIB

Jangan Sembunyikan Pembunuh Staf Bawaslu Yahukimo, Komnas HAM: Kami Akan Tindak Lanjuti

Rabu, 11 September 2024 | 14:06 WIB

TPNPB OPM Bertanggungjawab Atas Penembakan Satu Anggota Polisi di Lanny Jaya

Rabu, 11 September 2024 | 05:01 WIB
TERKINI

Kepala Suku Besar Mee Pago Imbau Warga Dukung Kamtibmas dan Sukseskan Pilkada

3 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Dominggus Catue -Jumriati Dihadiri Ribuan Warga di Lapangan Merdeka Sarmi

13 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo di Lapangan PTC Entrop Dipenuhi Lautan Massa

17 Jam yang lalu

Sengketa Pilgub PBD, Pieter Ell: MA Tolak Kasasi Paslon Onesimus - Ibrahim

22 Jam yang lalu

Wakil Ketua II MRP Imbau Masyarakat Mendukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com