Pelaku Pemerkosaan Wanita Asal Surabaya di Merauke Akhirnya Dibekuk
JAYAPURA – Tim Opsnal Polres Merauke berhasil membekuk pelaku pemerkosaan seorang wanita asal Surabaya yang baru menginjakkan kaki di Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu.
Pelaku yang diketahui bernama Lewi Gebze ditangkap saat sedang berada di Kampung Kuprik, Rabu (27/2) siang pukul 15.20 WIT. Saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di kaki.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal mengungkapkan Lewi Gebze, pelaku pemerkosaan merupakan residivis kasus jambret dan sering melakukan aksi pemalakan terhadap warga di sekitar jalan Jalan Arafura Yobar selama ini.
“Pelaku ini merupakan resedivis dan sudah melakukan aksi jambret sebanyak 9 kali bahkan kasus pemerasan terhadap warga,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan penangkapan Lewi Gebze berawal dari informasi warga sehingga anggota Polres Marauke melakukan penyidikan. Bahkan saat dilakukan penangkapan dan menunjukkan barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan.
“Pada saat hendak menunjukkan tempat membuang barang bukti di dalam alang-alang, pelaku berusaha untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas namun pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kiri,” jelasnya.
Kata Kamal, saat ini pelaku telah mendekam di balik jeluri besi tahanan Mapolres Mereuka usai menjalani perawatan medis. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu diketahui kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 pukul 11.54 WIT bertempat di Jalan Arafura Yobar.
Kejadian tersebut berawal korban atas nama SNW (22) baru dari Surabaya tiba di Merauke sekitar jam 08.30 Wit. Sesampainya di rumah kerabatnya korban langsung istirahat sambil bermain HP di kamar, tiba-tiba muncul pelaku yang mengenakan topeng langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa alat tajam (parang) lalu melakukan pemerkosaan serta membawa kabur uang milik korban. *