MENU TUTUP

Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional

Selasa, 05 Maret 2019 | 05:07 WIB / Cholid
Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional Dua dari 7 orang tersangka (peci dan baju coklat) pengikut Ja'far Umar Thalib yang ditahan di Mapolda Papua/Cholid

JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Polisi Martuani Sormin mengatakan, kasus pengerusakan dan penyerangan rumah milik Hanok Diwiri yang dilakukan oleh Jafar Umar Talib (JUT) dan enam orang pengikutnya akan serius untuk ditangani secara professional dan berhati-hati hingga tuntas.

“Kasus itu kami tangani dengan hati-hati dan dengan professional sehingga  tidak  berkembang ke arah konflik yang mengarah ke SARA,” jelas Kapolda Sormin ketika diwawancarai usai pelantikan anggota Bintara Polri di Lapangan SPN Polda Papua, Senin (4/3).

Ia menerangkan, keseriusan Polda Papau dalam menangani kasus tersebut terbukti dengan ditetapkannya 7 orang sebagai tersangka setelah Penyidik Direktorak Kriminal Umum Polda Papua yang melakukan gelar perkara dengan serta keterangan saksi yang dikumpulkan, walaupun saat ini Jafar Umar Talib belum ditahan lantaran faktor kesehatan.

“Saat ini, Jafar Umar Talib menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.  Hal ini berlaku umum untuk semua tahanan yang ditahan Polda Papua jika mengalami sakit maka kami akan bantarkan,” jelasnya.

Untuk  diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,  telah menetapkan  Jafar Umar Talib (JUT)  dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/2) lalu.

Ke-tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. sementara satu orang lainnya yakni Fauzi telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, beberapa waktu lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono kepada wartawan  di Mapolda Papua Kamis (28/2) malam  mengatakan,  penetapan tersangka terhadap 7 orang tersebut dilakukan  setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan keterangan serta barang bukti yang dikumpulkan.

Tiga dari tujuh tersangka yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam. “Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya. *


BACA JUGA

Kapolda Papua Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Keerom

Kamis, 21 November 2024 | 06:46 WIB

MARI-YO Peduli Kembali Keruk Saluran Drainase Perum Organda Jayapura

Rabu, 20 November 2024 | 19:42 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Buntut Ricuh Demo KNPB Tolak Transmigrasi di Jayapura

Selasa, 19 November 2024 | 15:58 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Sudah Putuskan Kasus Pj Walikota, Tidak Puas Silahkan Menempuh Prosedur Hukum Lainnya

Jumat, 15 November 2024 | 08:36 WIB

DR. Pieter Ell: Bawaslu Papua Hentikan Penanganan Laporan Terhadap Walikota Jayapura

Rabu, 13 November 2024 | 11:24 WIB
TERKINI

Freeport Indonesia Dukung Turnamen Sepak Bola Piala Soeratin U-15 di Mimika Sport Complex

2 Jam yang lalu

Saat Debat Terakhir, Ini Ide dan Gagasan Brilian MARIYO Mewujudkan Papua CerdasĀ 

4 Jam yang lalu

Diduga Lakukan Pelecehan, Ketua DPD PDIP Papua Ditangkap dan Dibawa ke Jayapura

5 Jam yang lalu

Dua Tukang Ojek yang Ditembak KKB di Puncak, Berasal dari Gowa Sulsel

6 Jam yang lalu

Kampanye Akbar Mari-Yo, Bakal Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan 5 Dokter Spesialis

6 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com