MENU TUTUP

Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional

Selasa, 05 Maret 2019 | 05:07 WIB / Cholid
Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional Dua dari 7 orang tersangka (peci dan baju coklat) pengikut Ja'far Umar Thalib yang ditahan di Mapolda Papua/Cholid

JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Polisi Martuani Sormin mengatakan, kasus pengerusakan dan penyerangan rumah milik Hanok Diwiri yang dilakukan oleh Jafar Umar Talib (JUT) dan enam orang pengikutnya akan serius untuk ditangani secara professional dan berhati-hati hingga tuntas.

“Kasus itu kami tangani dengan hati-hati dan dengan professional sehingga  tidak  berkembang ke arah konflik yang mengarah ke SARA,” jelas Kapolda Sormin ketika diwawancarai usai pelantikan anggota Bintara Polri di Lapangan SPN Polda Papua, Senin (4/3).

Ia menerangkan, keseriusan Polda Papau dalam menangani kasus tersebut terbukti dengan ditetapkannya 7 orang sebagai tersangka setelah Penyidik Direktorak Kriminal Umum Polda Papua yang melakukan gelar perkara dengan serta keterangan saksi yang dikumpulkan, walaupun saat ini Jafar Umar Talib belum ditahan lantaran faktor kesehatan.

“Saat ini, Jafar Umar Talib menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.  Hal ini berlaku umum untuk semua tahanan yang ditahan Polda Papua jika mengalami sakit maka kami akan bantarkan,” jelasnya.

Untuk  diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,  telah menetapkan  Jafar Umar Talib (JUT)  dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/2) lalu.

Ke-tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. sementara satu orang lainnya yakni Fauzi telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, beberapa waktu lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono kepada wartawan  di Mapolda Papua Kamis (28/2) malam  mengatakan,  penetapan tersangka terhadap 7 orang tersebut dilakukan  setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan keterangan serta barang bukti yang dikumpulkan.

Tiga dari tujuh tersangka yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam. “Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya. *


BACA JUGA

Bappenda Akan Terapkan Pelayanan Mobile Untuk Layani Wajib Pajak di Daerah Terjauh

Jumat, 06 Juni 2025 | 16:20 WIB

Umat Muslim Diingatkan Menedalani Akhlak Dari Nabi Ibrahim 

Jumat, 06 Juni 2025 | 11:54 WIB

Kabid Humas Polda Papua Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan Jayapura

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB

Tingkatkan PAD, Bappenda Bergerak Menata Parkiran di Kabupaten Jayapura

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:44 WIB

Pekan Depan Juru Parkir Resmi Mulai Beroperasi di Kabupaten Jayapura

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:42 WIB
TERKINI

Kontak Tembak Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dengan Kelompok KKB Egianus Kogoya di Wamena, Satu Anggota KKB Tewas

4 Jam yang lalu

Polwan Operasi Damai Cartenz Tebar Pesan Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Nogolait, Nduga

19 Jam yang lalu

Srikandi Polri Ops Damai Cartenz-2025 Tebar Damai Lewat Ibadah Bersama Anak-anak di Gereja GPDI Yericho Nogolait Kandego, Nduga

19 Jam yang lalu

Menyusup di Wilayah Perang, TPNPB OPM Tembak Mati

1 Hari yang lalu

Gereja GKI Ora Et Labora Dapat Bantuan Material dari Polres Yapen, Pdt. Gerson: Ini Kerja Sama Yang Mulia

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com