MENU TUTUP

Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional

Selasa, 05 Maret 2019 | 05:07 WIB / Cholid
Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional Dua dari 7 orang tersangka (peci dan baju coklat) pengikut Ja'far Umar Thalib yang ditahan di Mapolda Papua/Cholid

JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Polisi Martuani Sormin mengatakan, kasus pengerusakan dan penyerangan rumah milik Hanok Diwiri yang dilakukan oleh Jafar Umar Talib (JUT) dan enam orang pengikutnya akan serius untuk ditangani secara professional dan berhati-hati hingga tuntas.

“Kasus itu kami tangani dengan hati-hati dan dengan professional sehingga  tidak  berkembang ke arah konflik yang mengarah ke SARA,” jelas Kapolda Sormin ketika diwawancarai usai pelantikan anggota Bintara Polri di Lapangan SPN Polda Papua, Senin (4/3).

Ia menerangkan, keseriusan Polda Papau dalam menangani kasus tersebut terbukti dengan ditetapkannya 7 orang sebagai tersangka setelah Penyidik Direktorak Kriminal Umum Polda Papua yang melakukan gelar perkara dengan serta keterangan saksi yang dikumpulkan, walaupun saat ini Jafar Umar Talib belum ditahan lantaran faktor kesehatan.

“Saat ini, Jafar Umar Talib menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.  Hal ini berlaku umum untuk semua tahanan yang ditahan Polda Papua jika mengalami sakit maka kami akan bantarkan,” jelasnya.

Untuk  diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,  telah menetapkan  Jafar Umar Talib (JUT)  dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/2) lalu.

Ke-tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. sementara satu orang lainnya yakni Fauzi telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, beberapa waktu lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono kepada wartawan  di Mapolda Papua Kamis (28/2) malam  mengatakan,  penetapan tersangka terhadap 7 orang tersebut dilakukan  setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan keterangan serta barang bukti yang dikumpulkan.

Tiga dari tujuh tersangka yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam. “Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya. *


BACA JUGA

Resmi Digelar, Ini 8 Target Operasi Zebra Cartenz 2025 di Wilayah Hukum Polda Papua

Senin, 17 November 2025 | 19:36 WIB

Perusda Jayapura Tangkap Peluang Ekonomi dari Program MBG

Minggu, 16 November 2025 | 09:56 WIB

Kapolda Papua: Brimob Tetap Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan di Bumi Cenderawasih

Jumat, 14 November 2025 | 17:24 WIB

Sebanyak 26 Advokat Peradi Kota Jayapura Resmi Diambil Sumpah Profesinya oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura

Jumat, 14 November 2025 | 15:45 WIB

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Jayapura Launching 4 Program Unggulan

Rabu, 12 November 2025 | 15:30 WIB
TERKINI

Dorong Keluarga Berdaya, TP PKK Puncak Jaya Hadiri Rakerda I di Nabire

21 Jam yang lalu

BWS Papua Gelar Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Percepatan Irigasi Tahap 1 2025

22 Jam yang lalu

Kodim 1701/Jayapura Ditunjuk Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

1 Hari yang lalu

Tes Kemampuan Akademik Untuk Ukur Capaian Siswa

1 Hari yang lalu

BI Papua Dorong 22.730 Petani Muda Terapkan Teknologi Smart Farming

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com