MENU TUTUP

Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional

Selasa, 05 Maret 2019 | 05:07 WIB / Cholid
Polda Papua Berjanji Proses Jafar Umar Thalib Secara Profesional Dua dari 7 orang tersangka (peci dan baju coklat) pengikut Ja'far Umar Thalib yang ditahan di Mapolda Papua/Cholid

JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Polisi Martuani Sormin mengatakan, kasus pengerusakan dan penyerangan rumah milik Hanok Diwiri yang dilakukan oleh Jafar Umar Talib (JUT) dan enam orang pengikutnya akan serius untuk ditangani secara professional dan berhati-hati hingga tuntas.

“Kasus itu kami tangani dengan hati-hati dan dengan professional sehingga  tidak  berkembang ke arah konflik yang mengarah ke SARA,” jelas Kapolda Sormin ketika diwawancarai usai pelantikan anggota Bintara Polri di Lapangan SPN Polda Papua, Senin (4/3).

Ia menerangkan, keseriusan Polda Papau dalam menangani kasus tersebut terbukti dengan ditetapkannya 7 orang sebagai tersangka setelah Penyidik Direktorak Kriminal Umum Polda Papua yang melakukan gelar perkara dengan serta keterangan saksi yang dikumpulkan, walaupun saat ini Jafar Umar Talib belum ditahan lantaran faktor kesehatan.

“Saat ini, Jafar Umar Talib menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja.  Hal ini berlaku umum untuk semua tahanan yang ditahan Polda Papua jika mengalami sakit maka kami akan bantarkan,” jelasnya.

Untuk  diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,  telah menetapkan  Jafar Umar Talib (JUT)  dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/2) lalu.

Ke-tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. sementara satu orang lainnya yakni Fauzi telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, beberapa waktu lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono kepada wartawan  di Mapolda Papua Kamis (28/2) malam  mengatakan,  penetapan tersangka terhadap 7 orang tersebut dilakukan  setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan keterangan serta barang bukti yang dikumpulkan.

Tiga dari tujuh tersangka yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam. “Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya. *


BACA JUGA

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

Jumat, 03 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Kompolnas Dorong Polri Humanis di Tanah Papua, Strategi Dialog Lebih Dibutuhkan Dibanding Senjata

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Miliki Dedikasi Tinggi dan Berprestasi, Tujuh Personil Polresta Jayapura Didapuk Penghargaan

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ops Sikat Cartenz II – 2025, Polda Papua Siapkan 317 Personel Tekan Angka Kriminalitas 3C

Rabu, 01 Oktober 2025 | 05:13 WIB

Paksa Longmarch, 4 Pengunjuk Rasa di Kampus Uncen Atas Kota Jayapura Diamankan ‎

Selasa, 30 September 2025 | 13:25 WIB
TERKINI

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

21 Menit yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

1 Jam yang lalu

Telkomsel Hadirkan Jaringan Hyper 5G untuk Masyarakat Abepura Kota Jayapura

1 Jam yang lalu

5  Pekerja Terjebak Tambang Bawah Tanah Belum Ditemukan, Katri Krisnanti: Mencari Tanpa Henti

7 Jam yang lalu

Pengukuhan Bunda PAUD se-Papua Tengah, Ursula Wonda Resmi Jabat Bunda PAUD Puncak Jaya

11 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com