MENU TUTUP
Timika

Sebarkan Berita Hoax Oknum Petugas Lapas Diamankan

Senin, 19 Maret 2018 | 20:15 WIB / Tahir
Sebarkan Berita Hoax Oknum Petugas Lapas Diamankan Petugas lapas yang diamankan/Tahir

TIMIKA,-Seorang oknum petugas Lapas berinisial R terpaksa dijemput oleh aparat dari tim Satgas Khusus Papua 2018  di perumahan Lapas kelas II B Timika Distrik Iwaka Timika Papua, Senin (19/3) sekitar pukul 18.00 WIT.

Empat petugas dari kepolisian Polres Mimika yang tergabung dalam Tim Satgas Khusus Papua itu langsung menjemput pelaku di rumahnya dengan membawa surat perintah penangkapan. Usai menandatangani surat perintah tersebut kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Mimika AKBP Indra Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudi Priyo Santoso SIK mengatakan, oknum petugas lapas tersebut ditahan lantaran menyebarkan berita hoax dengan mengupload  foto melalui akun media sosialnya facebook yang tidak sesuai tentang kekerasan korban konflik yang terjadi di Kwamki lama.

“Dalam akunnya itu pelaku mengupload foto foto kekerasan seakan akan kota Timika sedang mengalami kekacauan. Padahal foto kekerasan yang diupload itu tidak benar,”kata Rudi di Mapolres Mimika, Senin (19/3).

Menurut Rudi dalam kasus tersebut, pelaku mengupload foto melalui akun facebooknya beberapa hari lalu. Selanjutnya tim satgas langsung melakukan pencarian terhadap pemilik akun tersebut.

“Jadi sudah di upload beberapa hari lalu, kemudian petugas langsung mencari tahun pemilik akun asli tersebut, setelah mengetahui posisinya langsung kita melakukan penangkapan,”katanya.

Rudi mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku mengupload foto dan menyebarkan melalui facebook.

“Masih dalam pemeriksaan motif pelaku terkait foto yang diupload itu yang seakan akan timika mencekam padahal tidak sesuai kebenaran yang terjadi,” ujarnya.

Rudi menambahkan, jika pelaku terbukti sengaja melakukan dengan menyebar berita hoax maka pelaku akan dijerat sesuai dengan undang undang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“ Masih dalam penyelidikan jika terbukti tentunya kita jerat sesuai dengan undang undang yang berlaku,” katanya. *


BACA JUGA

TERKINI

Otniel Deda Imbau Masyarakat Papua Terima Keputusan MK Soal Pilgub

12 Jam yang lalu

Ondofolo Babrongko Imbau Masyarakat Papua Terima Putusan MK Soal Gubernur

12 Jam yang lalu

Rusuh Yalimo: 8 Orang Luka, Puluhan Bangunan dan Belasan Sepeda Motor Dibakar

14 Jam yang lalu

Forum Satu Data Puncak Jaya, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data yang Akurat

14 Jam yang lalu

Kericuhan Yalim, Ketua LMA Jayawijaya: Ciptakan Rasa Damai di Lembah Baliem

14 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com