Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Perkebunan Sawit di Merauke Ditangkap
JAYAPURA – Kepolisian Resort Merauke berhasil mengungkap kasus pembunuhan Herson Ndiul Kaize (30), karyawan perkebunan sawit PT Bio Inti Agrindo (BIA) di halaman Barak 4 K4 PT BIA Estate C, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, pada Minggu (10/3) lalu.
Pelaku pembunuhan Herson diketahui berinisial K yang ditengarai masih memiliki hubungan darah dengan korban. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (14/3) dinihari di barak penampungan karyawan perkebunan sawit.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Polres Merauke, kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat Herson Ndiul Kaize (30) di halaman Barat 4 K4 PT BIA Estate C, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, pada Minggu (10/3) lalu.
Herson yang tercatat sebagai karyawan perkebunan sawit meninggal dengan luka robek pada dada dan dagu. Aparat kepolisian setempat pun mencurigai Herson merupakan korban pembunuhan hingga dilakukan penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi Kamis (14/3) mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pada pukul 02.30 WIT. “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Reskrim Polres Merauke dan Kapolsek Muting Ipda Hamado,” kata Kamal.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kamal mengungkapkan, enam saksi telah diambil keterangannya. Para saksi merupakan karyawan perkebunan sawit berinisial Y, R, Y, M, S dan F. “Seluruh saksi warga Distrik Muting, Kabupaten Merauke,” terangnya.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, lanjut Kamal, berawal dari penuturan para saksi yang mengetahui adanya keributan antara pelaku dengan salah satu rekannya berinisial V, Sabtu (9/3) malam. Saat itu pelaku yang dalam pengaruh minuman keras membawa dua kampak mengejar V.
Aksi pelaku, kata Kamal, berhasil dicegah oleh para saksi (teman-teman,red) dengan mengamankan kampak tersebut. Namun, pelaku malah kembali ke rumah dan mengambil sebilah pisau hingga esok paginya korban ditemukan tergeletak dengan luka tusuk pada dada dan dagu.
“Saksi M sempat melaporkan keributan tersebut ke Polsek Muting, karena sudah tidak bisa mengendalikan pelaku. Nah, pagi harinya mereka baru geger menemukan korban tergeletak tak bernyawa, ” kata Kamal
Mantan Wakapolresta Depok ini menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Merauke. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. *