MENU TUTUP

Ditreskrimsus Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 5.050 Ekor Kura-Kura Moncong Babi

Selasa, 26 Maret 2019 | 16:48 WIB / Andy
Ditreskrimsus Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 5.050 Ekor Kura-Kura Moncong Babi Anggota ditreskrimsus Polda Papua saat mengamankan barang bukti 5.050 Ekor Kura-Kura Moncong Babi yang akan diselundupkan ke Timika/Humas Polda Papua

SENTANI – Kepolisian Daerah Papua berhasil menggagalkan penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi dari Agats ke Timika Kabupaten Mimika, Selasa (26/3) siang.

Selain menggagalkan 5.050 ekor kura-kura moncong babi, tim Ditreskrimsus Polda Papua juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa kura-kura tersebut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengaakan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan.

“Saat tim kita (Polda Papua) mendatangi TKP, kita menemukan tersangka dengan barang bukti sehingga langsung diamankan ke Mapolres Mimika,” katanya dalam rilis yang diterima Wartaplus.com, Selasa (26/3) malam.

Dikatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mereka dinyatakan melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta),” ujarnya.

Kamal menjelaskan, 5.050 kura-Kura Moncong Babi yang diamankan terdiri dari 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup.

“Barang bukti yang diamankan 5.050 kura-kura moncong babi. Dan juga dua orang tersangka yakni Abdul Latif Hame (49) dan Abdul Tahir (34). Keduanya merupakan warga Asmat,” terangnya.

Kedua pelaku penyelundupan satwa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Mereka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” tandasnya. *


BACA JUGA

Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Pemuda Ini Dilumpuhkan Timah Panas

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:58 WIB

Berhasil Lumpuhkan KKB di Pegubin, 11 Personel Polda Papua Terima Penghargaan Kapolri

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:31 WIB

Kapolda Sebut Tidak Ada Aksi Demo di Peringatan Hari Buruh Internasional di Papua

Rabu, 01 Mei 2024 | 18:55 WIB

Sekda Kabupaten Keerom jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp18,2 Miliar

Senin, 15 April 2024 | 19:57 WIB

Kabid Humas: Perayaan Idul Fitri 1445 H di Papua Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 12 April 2024 | 17:09 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

5 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

14 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

16 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

18 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

22 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com