MENU TUTUP

Remaja Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja Ditangkap

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:33 WIB / Cholid
Remaja Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja Ditangkap Pelaku (kiri) saat diamankan beserta barang bukti motor hasil curian/Humas

JAYAPURA – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga sebagai pengedar ganja, Senin (25/3) malam di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial SW ditangkap ketika melintas menggunakan motor Honda Beat hasil curian. Selain mengamankan pelaku dan motor hasil curian polisi pun berhasil mendapati tujuh paket ganja kering siap edar dari tangan pelaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan pelaku berawal penyidikan dan penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

“Pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan motor hasil curian di seputaran Angin Mamiri Argaoura. Saat ini pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Jayapura kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Jahja saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menarangkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian yang pernah dilaporkan hilang korbannya di Polsek Abepura.

“Motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi tertanggal No. LP/1726/9XI/2018 JPR Kota /Sek Abepura tanggal 9 November 2018. Dan pelau telah mengakui perbuatannya,” terang Jahja.

Lanjut Jahja saat ini selain terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku pun diduga sebagai pengedar ganja mengingat saat diamankan pihaknya berhasil menemukan ganja kering siap edar.

“Saat ini Penyidik Sat Narkoba masih lakukan pendalam terkait kepemilikan ganja itu dugaan kuat pelaku merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di seputaran Argapura dan memiliki jaringan di PNG,” jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambhakan saat ini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, namun tidak menutup kemungkinanakan disangkakan juga pidana tentang narkotika.

“Pelaku nantinya kami akan kenakan pasal berlapis tantang pencurian dan kepemilikan narkotika, namun saat ini yang bersangkutan kami kenakan pasal pencurian saja,” tegasnya. *


BACA JUGA

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:22 WIB

Pelatih Persipura Ricardo Salampessy 'Diberhentikan'

Senin, 13 Oktober 2025 | 13:59 WIB

Advokat Pieter Ell Diserang Preman Saat Jalankan Putusan Pengadilan, PERADI Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:59 WIB

Kekerasan Terhadap Pieter Ell di Jakarta Dikecam PERADI, Kapolri Segera Tangkap Pelaku dan Pihak Pengembang

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:34 WIB

Polres Jayapura Ungkap Kasus Begal Tewaskan Driver Ojol di Sentani

Senin, 06 Oktober 2025 | 17:50 WIB
TERKINI

Sasaran Bantuan Pangan di Indonesia Timur Bertambah

4 Jam yang lalu

"Operasi Penuh Cinta" Prajurit TNI di Papua

4 Jam yang lalu

Pemkab Supiori Implementasikan Program Strategis Nasional

4 Jam yang lalu

Pemprov Papua bangun 10 Sekolah Rakyat Untuk Anak Kurang Mampu

4 Jam yang lalu

BGN Targetkan Pembangunan SPPG daerah 3T di Kabupaten Jayapura

4 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com