MENU TUTUP

Remaja Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja Ditangkap

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:33 WIB / Cholid
Remaja Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja Ditangkap Pelaku (kiri) saat diamankan beserta barang bukti motor hasil curian/Humas

JAYAPURA – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga sebagai pengedar ganja, Senin (25/3) malam di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial SW ditangkap ketika melintas menggunakan motor Honda Beat hasil curian. Selain mengamankan pelaku dan motor hasil curian polisi pun berhasil mendapati tujuh paket ganja kering siap edar dari tangan pelaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan penangkapan pelaku berawal penyidikan dan penyelidikan setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

“Pelaku ditangkap saat sedang melintas menggunakan motor hasil curian di seputaran Angin Mamiri Argaoura. Saat ini pelaku telah berada di rumah tahanan Polres Jayapura kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Jahja saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menarangkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian yang pernah dilaporkan hilang korbannya di Polsek Abepura.

“Motor yang dibawa pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan laporan polisi tertanggal No. LP/1726/9XI/2018 JPR Kota /Sek Abepura tanggal 9 November 2018. Dan pelau telah mengakui perbuatannya,” terang Jahja.

Lanjut Jahja saat ini selain terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku pun diduga sebagai pengedar ganja mengingat saat diamankan pihaknya berhasil menemukan ganja kering siap edar.

“Saat ini Penyidik Sat Narkoba masih lakukan pendalam terkait kepemilikan ganja itu dugaan kuat pelaku merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di seputaran Argapura dan memiliki jaringan di PNG,” jelasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambhakan saat ini pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, namun tidak menutup kemungkinanakan disangkakan juga pidana tentang narkotika.

“Pelaku nantinya kami akan kenakan pasal berlapis tantang pencurian dan kepemilikan narkotika, namun saat ini yang bersangkutan kami kenakan pasal pencurian saja,” tegasnya. *


BACA JUGA

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:23 WIB

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 14:56 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Sopir Truk Ngantuk, Tabrak Dua Motor, Satu Korban Meninggal Dunia

Selasa, 01 Juli 2025 | 05:16 WIB

Satreskrim Polres Jayapura Ungkap Kasus Pencurian Puluhan Unit HP di Konter Berlian Cell

Senin, 30 Juni 2025 | 18:16 WIB
TERKINI

Penegakan Hukum di Intan Jaya, Satu Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak Dengan Satgas Ops Damai Cartenz 

5 Jam yang lalu

Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Guru dan juga Pemilik Usaha Laundry di Jayapura, Berhasil Ditangkap

8 Jam yang lalu

Pembunuhan Warga Sipil di Dekai, Satgas Ops Damai Cartenz: Diduga Dilakukan KKB

9 Jam yang lalu

Berkontribusi Dalam Pengembangan Pendidikan dan SDM, Freeport Raih Penghargaan ITB

20 Jam yang lalu

Satgas JPH Papua Perkuat Pengawasan Produk Nonhalal di Lima Titik Retail Kota Jayapura

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com