MENU TUTUP

DPRP Usulkan Dana Otsus Pendidikan ke Kabupaten, Dikembalikan ke Provinsi

Rabu, 21 Maret 2018 | 12:47 WIB / Riri
DPRP Usulkan Dana Otsus Pendidikan ke Kabupaten, Dikembalikan ke Provinsi Ilustrasi guru mengajar di Papua/mosesdouw.blogspot.co.id

JAYAPURA, - Komisi V DPR Papua  mengusulkan untuk mengevaluasi kebijakan dana Otonomi Khusus 80 - 20 khusus untuk pendidikan. Hal ini sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan pembayaran tunjangan gaji guru SMU/SMK, yang telah dialihkan dari Kabupaten ke Provinsi.

"Kemarin kita sudah rapat internal komisi bahwa kalau sampai tidak ada solusi penyelesaian masalah gaji guru ini,  solusinya berarti dana Otsus 80 20 yang harus dievaluasi. Sehingga berapa persen dari itu harus dikembalikan ke Provinsi untuk pembayara gaji guru. Kalau tidak maka uang yang masuk ke Provinsi dipangkas dulu sebelum turun ke kabupaten," ungkap Ketua Komisi V DPR Papua, Yan Mandenas di Jayapura, Rabu (21/3).

Meski demikian, Yan mengaku harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah selama ini dana untuk pembayaran gaji guru di Kabupaten diambil dari dana Otsus untuk pendidikan atau bukan.

"Sebab setahu saya dari 80 persen dana otsus untuk kabupaten kota, 30 persen untuk pendidikan yang antara lain untuk membiayai fasilitas sekolah, anak sekolah. Kalau gaji guru kemungkinan sumber anggarannya dari dana DAK," aku Yan seraya menambahkan berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRP, gaji guru akan dibiayai dari dana DAK Provinsi.

"Menurut pak sekda (sekda provinsi) dana tetap tersedia tiap tahun dan mungkin kalau sudah tersedia bisa dibayarkan honor guru," imbuh Yan

Menurut dia, tim anggaran DPRP juga telah meminta Sekda untuk mengundang para Bupati Walikota untuk duduk bersama membicarakan secara khusus terkait persoalan ini. Bagaimana mekanisme pembayarannya apakah semuanya dibayarkan oleh provinsi atau dibayar secara bertahap.

"Kalau masih di daerah legalitas hukum dan adiministrasinya diatur seperti apa, minimal harus ada pembicaraan sehingga pembayaran tidak mengalami kendala. Sebab jika masuk sampai bulan kelima keenam tahun ini, dikhawatirkan akan terjadi mogok besar oleh para guru," akunya.

Sebelumnya, akibat adanya perubahan regulasi dimana status para guru SMU/SMK telah dialihkan dari Kabupaten ke Kota sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014, membuat terlambatnya pembayaran gaji guru di sejumlah kabupaten/kota di Papua. Karena kondisi ini, para guru akhirnya mengadukan haknya ke DPR Papua.

"Waktu rapat banggar saya sudah ingatkan bahwa yang tidak bisa tawar menawar adalah honor tujuh ribu guru baik PNS maupun tenaga honor, dengan anggaran PON pembangunan dan venue PON. Saya sudah tegaskan jadi anggara masuk dulu baru sidang APBD bisa dimulai," ucap Yan.

Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri pada akhir Februari lalu menyatakan baru dua Daerah yang terproses yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. "Untuk Kota Jayapura sudah 100 persen sementara Kabupaten Jayapura saat ini masih kami proses dan kemungkinan akan mulai pembayaran besok," ujarnya.

Menurutnya, dalam memproses gaji guru di 29 Kabupaten dan Kota  banyak kendala yang dihadapi, salah satunya data guru yang lambat diserahkan oleh Kabupaten dan Kota. Sementara data guru yang baru diserahkan ke Provinsi baru 22 Kabupaten, enam Kabupaten lainnya masih dalam proses ditingkat Kabupaten.

Selain itu, lanjutnya dari hasil verifikasi data di Provinsi banyak data yang dianggap catat karena banyak data ganda, data guru yang pensiun serta data guru yanh telah meninggal dunia.

"Makanya saya himbau kepada Kabupaten-kabupaten untuk tidak menghentikan gaji guru di wilayah masing-masing sampai nanti hak-hak para guru ini sudah keseluruhannya ada di Provinsi," imbaunya.[Riri]


BACA JUGA

Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:32 WIB

Bappenda Akan Terapkan Pelayanan Mobile Untuk Layani Wajib Pajak di Daerah Terjauh

Jumat, 06 Juni 2025 | 16:20 WIB

Jauh dari Keluarga, Personel Satgas Humas Temukan Makna Idul Adha di Tengah Tugas

Jumat, 06 Juni 2025 | 12:17 WIB

Peringati Idul Adha 1446 H, Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar tasyakuran di Timika

Jumat, 06 Juni 2025 | 12:04 WIB

KPw BI Papua Dukung Kerjasama BRI dan Sinode GKI, untuk Penggunaan QRIS di Gereja

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:52 WIB
TERKINI
Tolak Penambangan Nikel

Peraih Penghargaan WWF: Tetap Fokus Pada Perjuangan Selamatkan Lingkungan Raja Ampat

2 Jam yang lalu
Penambangan Nikel Tidak Menyejahterakan

TPNPB OPM: Kami Dibunuh, Alam Kami Dirampas, Kita Lakukan Perlawanan Bersama Rakyat

6 Jam yang lalu

Bantuan Daging Kurban Presiden untuk Masyarakat Nduga Dipertanyakan, Beratnya Tidak Sesuai Laporan

6 Jam yang lalu

Publik Teriak Selamatkan Ekologi, Gubernur Papua Barat Daya: Kerusakan Alam di Pulau Gag Itu Hoax

7 Jam yang lalu

Dua Menteri Kabinet Kunjungi Nduga, Polwan Ops Damai Cartenz Dilibatkan dalam Pengamanan

17 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com