Seleksi KPPS Harus Memenuhi Syarat dan Tidak Terpengaruh oleh Intervensi Pihak Manapun
JAYAPURA-Penyelenggaraan pemilihan umum tinggal menghitung hari. Seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, baik di jajaran Bawaslu dan KPU telah disiapkan. Terakhir, penyelenggara pada tingkatan paling krusial pada jajaran KPU, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ya Peng tengah dalam proses seleksi keanggotaan.
“Terkait proses pembentukan dan seleksi KPPS tersebut, Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan KPU kota Jayapura dan terutama PPS se kota Jayapura agar benar-benar berpatokan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,”ujar Koordinator Devisi Pencegahan Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Haladin dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Selasa (2/4) pagi.
Ungkap dia, rekruitment KPPS telah diatur secara gamblang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutamapasal 72. Dalam ketentuan ini, disebutkan bahwa syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN meliputi, warga Negara Indonesia,berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lanjut dia, dalam ketentuan lain, Pasal 36 ayat (1) huruf k dan ayat (4) PKPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 36 Tahun 2018, disebutkan sebagai syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS yaitu belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kata Hardin, mengingat krusialnya fungsi dan keberadaan KPPS pada saat proses pemungutan dan Penghitungan suara tersebut, maka Bawaslu Kota Jayapura mengingatkan kepada KPU kota Jayapura;
1. Memperhatikan dengan serius proses seleksi KPPS yang dilakukan oleh penyelenggara pada tingkat PPS di seluruh kota Jayapura.
2. Perhatian yang sangat serius dan teliti pada persyaratan keanggotaan KPPS, terutama menyangkut tidak adanya keterkaitan seorang calon anggota KPPS dengan partai politik peserta pemilu, dan ketentuan periodisasi calon anggota KPPS.
3. Memastikan bahwa seluruh proses seleksi calon anggota KPPS tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun, baik individu maupun kelompok atau lembaga. Bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jayapura mesti dipahami sebagai upaya untuk mencegah timbulnya persoalan dan kekisruhan di tingkat paling bawah dan paling krusial pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti.*