MENU TUTUP

Sustain EU-UNDP Gelar Pelatihan Gugatan Perdata Lingkungan Bagi Pejabat Penegak Hukum

Kamis, 22 Maret 2018 | 14:21 WIB / Riri
Sustain EU-UNDP Gelar Pelatihan Gugatan Perdata Lingkungan Bagi Pejabat Penegak Hukum Suasana pelatihan gabungan penanganan gugatan perdata lingkungan bagi pejabat penegak hukum ( hakim dan jaksa) Papua dan Papua Barat, di Jayapura, Kamis (22/3)/Istimewa

JAYAPURA, - SUSTAIN EU-UNDP menggelar pelatihan gabungan penanganan gugatan perdata lingkungan bagi pejabat penegak hukum ( hakim dan jaksa) Papua dan Papua Barat. Pelatihan yang digelar di Jayapura, Kamis (22/3) diikuti sebanyak 37 hakim dan jaksa dan organisasi lingkungan dari Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Sorong Papua Barat. 

Sector Coordinator-Judicial Training SUSTAIN, Bobby Rahman mengatakan penyamaan persepsi antara penegak hukum di bidang lingkungan perlu dilakukan, tapi pendekatannya hukum perdata.


"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius, jadi harus ditangani dengan banyak cara yang dijalankan bersama-sama. Hanya kali ini kami fokus di pembuatan perdata lingkungan untuk mengembalikan kerugian lingkungan," kata Bobby

Untuk menuju kesana, ungkap Bobby,  perlu kesamaan persepsi antara jaksa, pengacara negara, hakim, organisasi lingkungan dan badan lingkungan yang ada di daerah.

"Sebagian besar jaksa dan hakim sudah mengarah ke situ, karena Mahkamah Agung sudah melakukan secara reguler (program sertifikasi) hakim lingkungan. Jadi para hakim khusus diajarin untuk mendapat sertifikat," ungkapnya.

"Program kami ini sebagai pelengkap untuk mendukung programnya Mahkamah Agung," imbuhnya

Ganti Rugi

Adapun soal ganti rugi, dibeberkan Robby, harus mengacu pada penghitungan ahli dan ketentuan atau kriteria dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. "Jadi ada parameter yang sudah dibakukan untuk mengukur besaran ganti rugi lingkungan," terangnya.

Lanjut katanya, kedepan yang perlu diwaspadai oleh para penegak hukum dan organisasi lingkungan adalah kawasan Papua Selatan, karena sudah mulai ada kebakaran-kebakaran.

"Sepanjang mau menerapkan ilmu dan cara-cara yang didiskusikan dalam pelatihan ini, saya pikir kedepan penegakan hukum terhadap lingkungan di Papya akan jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Tim Nasional Perkara Lingkungan Hidup Mahkamah Agung, Sugeng Riyono menguraikan, kasus-kasus lingkungan sangat berbeda dan memiliki karakter tersendiri, seperti halnya penanganan sebuah kasus besar (kebakaran hutan), namun buktinya sangat minim.

"Ini yang perlu ada kesamaan pemikiran dalam pembuktian, dengan mengenalkan teknik dan cara sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga bagaimana menerapkan itu dalam putusan," kata Sugeng.

Dia menambahkan, saat ini para penegak hukum lingkungan fokus untuk kepentingan lingkungan. "Artinya kalau ada kerusakan hutan yang difikirkan lebih dulu pemulihannya seperti apa," tandasnya.[Riri]


BACA JUGA

Perpisahan SMA di Yalimo Diwarnai Bintang Kejora dan Pendidikan Politik Sejarah Papua

Senin, 12 Mei 2025 | 05:56 WIB

Satgas Humas Damai Cartenz Gelar Aksi Humanis, Warga Entrop Jayapura Antusias Sambut Kehadiran Polis

Senin, 12 Mei 2025 | 05:21 WIB

Mahasiswa Jangan Terlibat Aksi yang Rugikan Diri dan Ganggu Ketertiban

Senin, 12 Mei 2025 | 05:15 WIB

Akademisi Papua Imbau Mahasiswa Tidak Terlibat Aksi yang Rugikan Diri dan Ganggu Ketertiban

Senin, 12 Mei 2025 | 05:12 WIB

Kebakaran Beruntun di Mulia Puncak Jaya, 13 Unit Rumah Hangus Dilahap Api

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:40 WIB
TERKINI

Perpisahan SMA di Yalimo Diwarnai Bintang Kejora dan Pendidikan Politik Sejarah Papua

21 Menit yang lalu

Satgas Humas Damai Cartenz Gelar Aksi Humanis, Warga Entrop Jayapura Antusias Sambut Kehadiran Polis

56 Menit yang lalu

Mahasiswa Jangan Terlibat Aksi yang Rugikan Diri dan Ganggu Ketertiban

1 Jam yang lalu

Akademisi Papua Imbau Mahasiswa Tidak Terlibat Aksi yang Rugikan Diri dan Ganggu Ketertiban

1 Jam yang lalu

Kebakaran Beruntun di Mulia Puncak Jaya, 13 Unit Rumah Hangus Dilahap Api

12 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com