MENU TUTUP

Sustain EU-UNDP Gelar Pelatihan Gugatan Perdata Lingkungan Bagi Pejabat Penegak Hukum

Kamis, 22 Maret 2018 | 14:21 WIB / Riri
Sustain EU-UNDP Gelar Pelatihan Gugatan Perdata Lingkungan Bagi Pejabat Penegak Hukum Suasana pelatihan gabungan penanganan gugatan perdata lingkungan bagi pejabat penegak hukum ( hakim dan jaksa) Papua dan Papua Barat, di Jayapura, Kamis (22/3)/Istimewa

JAYAPURA, - SUSTAIN EU-UNDP menggelar pelatihan gabungan penanganan gugatan perdata lingkungan bagi pejabat penegak hukum ( hakim dan jaksa) Papua dan Papua Barat. Pelatihan yang digelar di Jayapura, Kamis (22/3) diikuti sebanyak 37 hakim dan jaksa dan organisasi lingkungan dari Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Sorong Papua Barat. 

Sector Coordinator-Judicial Training SUSTAIN, Bobby Rahman mengatakan penyamaan persepsi antara penegak hukum di bidang lingkungan perlu dilakukan, tapi pendekatannya hukum perdata.


"Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius, jadi harus ditangani dengan banyak cara yang dijalankan bersama-sama. Hanya kali ini kami fokus di pembuatan perdata lingkungan untuk mengembalikan kerugian lingkungan," kata Bobby

Untuk menuju kesana, ungkap Bobby,  perlu kesamaan persepsi antara jaksa, pengacara negara, hakim, organisasi lingkungan dan badan lingkungan yang ada di daerah.

"Sebagian besar jaksa dan hakim sudah mengarah ke situ, karena Mahkamah Agung sudah melakukan secara reguler (program sertifikasi) hakim lingkungan. Jadi para hakim khusus diajarin untuk mendapat sertifikat," ungkapnya.

"Program kami ini sebagai pelengkap untuk mendukung programnya Mahkamah Agung," imbuhnya

Ganti Rugi

Adapun soal ganti rugi, dibeberkan Robby, harus mengacu pada penghitungan ahli dan ketentuan atau kriteria dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. "Jadi ada parameter yang sudah dibakukan untuk mengukur besaran ganti rugi lingkungan," terangnya.

Lanjut katanya, kedepan yang perlu diwaspadai oleh para penegak hukum dan organisasi lingkungan adalah kawasan Papua Selatan, karena sudah mulai ada kebakaran-kebakaran.

"Sepanjang mau menerapkan ilmu dan cara-cara yang didiskusikan dalam pelatihan ini, saya pikir kedepan penegakan hukum terhadap lingkungan di Papya akan jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Tim Nasional Perkara Lingkungan Hidup Mahkamah Agung, Sugeng Riyono menguraikan, kasus-kasus lingkungan sangat berbeda dan memiliki karakter tersendiri, seperti halnya penanganan sebuah kasus besar (kebakaran hutan), namun buktinya sangat minim.

"Ini yang perlu ada kesamaan pemikiran dalam pembuktian, dengan mengenalkan teknik dan cara sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga bagaimana menerapkan itu dalam putusan," kata Sugeng.

Dia menambahkan, saat ini para penegak hukum lingkungan fokus untuk kepentingan lingkungan. "Artinya kalau ada kerusakan hutan yang difikirkan lebih dulu pemulihannya seperti apa," tandasnya.[Riri]


BACA JUGA

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:51 WIB

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

Jumat, 04 Juli 2025 | 05:46 WIB

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:33 WIB

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:05 WIB
TERKINI

Kejati Papua Kembali Sita Uang Tunai Rp1,1 Miliar dari Vendor PON XX

7 Jam yang lalu

Pemilik Usaha Laundry yang juga Berprofesi Guru, Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kota Jayapura

7 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Gelar Kegiatan Humanis Bersama Anak-Anak di Kulirik, Puncak Jaya

18 Jam yang lalu

Satgas Humas Ops Damai Sambangi Warga dan Anak-Anak di Distrik Kulirik, Puncak Jaya

19 Jam yang lalu

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Papua Gelar Lomba Artikel Jurnalistik, Ini Empat Pemenangnya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com