Bawaslu Papua Dalami Dugaan Money Politik
JAYAPURA-Bawaslu Provinsi Papua dalami dugaan pelanggaran money politik Rp 100 juta dan ditemukannya kartu nama caleg, dari salah satu partai besar yang ditemukan saat masa tenang Pemilu 2019 di salah satu hotel di Jayapura, Senin (15/4).
Komisioner Basawalu Provinsi Papua Amandus Situmorang mengatakan uang Rp 100 juta ditemukan saat aparat kepolisian melakukan razia narkoba, bersama uang juga ditemukan kartu nama caleg dari salah partai besar.
Saat dilakukan razia, kata Amandus unsur Bawaslu dan Gakkumdu tidak ikut serta dalam razia tersebut sehingga hasil razia ini djadikan informasi awal.
Amandus mengaku temuan itu menjadi informasi awal Bawaslu Papua dan akan dilakukan investigasi terkait keterlibatan dua oknum caleg ini dan uang yang ditemukan oleh Kepolisian.
“Jadi kan saat temuan itu pihak Bawaslu dan Gakumdu tidak ada di lokasi, sehingga ini jadi informasi bagi kami untuk menindak lanjuti,’’ujarnya Selasa (16/4) malam.
Sementara itu dalam laporan Bawaslu RI ditemukan 25 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang 14-16 April 2019. Kasus ditemukannya uang 100 juta dan kartu nama caleg di sebuah hotel di Jayapura saat dilakukan razia narkoba juga masuk dalam daftar dugaan pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 278 ayat 2 mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.*