MENU TUTUP

Bawaslu Papua Dalami Dugaan Money Politik

Rabu, 17 April 2019 | 04:18 WIB / Roberth
Bawaslu Papua Dalami Dugaan Money Politik Foto Ilustrasi

JAYAPURA-Bawaslu Provinsi Papua dalami dugaan pelanggaran money politik  Rp 100 juta dan ditemukannya  kartu nama caleg, dari salah satu partai besar yang ditemukan saat  masa tenang Pemilu 2019 di salah satu hotel di Jayapura, Senin (15/4).

Komisioner Basawalu Provinsi Papua Amandus Situmorang  mengatakan uang Rp 100 juta ditemukan saat aparat kepolisian melakukan razia narkoba, bersama uang juga ditemukan kartu nama caleg dari salah partai besar.

Saat dilakukan razia, kata Amandus unsur Bawaslu dan Gakkumdu tidak ikut serta dalam razia tersebut sehingga hasil razia ini djadikan informasi awal. 

Amandus mengaku temuan itu menjadi informasi awal Bawaslu Papua dan akan dilakukan investigasi terkait keterlibatan dua oknum caleg ini dan uang yang ditemukan oleh Kepolisian. 

“Jadi kan saat temuan itu pihak Bawaslu dan Gakumdu tidak ada di lokasi, sehingga ini jadi informasi bagi kami untuk menindak lanjuti,’’ujarnya Selasa (16/4) malam.

Sementara itu dalam laporan Bawaslu RI ditemukan 25 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang 14-16 April 2019. Kasus ditemukannya uang 100 juta dan kartu nama caleg di sebuah hotel di Jayapura saat dilakukan razia narkoba juga masuk dalam daftar dugaan pelanggaran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 278 ayat 2 mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.*


 


BACA JUGA

TERKINI

Acara Bakar Batu Perdamaian di Yalimo Berakhir Ricuh, Satu Rumah Dibakar, Wagub Dievakuasi

17 Menit yang lalu

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Papua Turun Signifikan Januari–September 2025

3 Jam yang lalu

Perkuat Peran Pendidikan Usia Dini, Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ikuti Pembekalan Bunda PAUD di Nabire

4 Jam yang lalu

Yusuf Yambe Yabdi Jabat PLT Sekda Kabupaten Jayapura

6 Jam yang lalu

Meriah! Jalan Santai Berhadiah Doorprize Meriahkan HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

7 Jam yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com