Transaksi Ganja di Amban, Oknum Sopir Taksi Ditangkap Polda Papua Barat
MANOKWARI- Oknum sopir taksi jalur Amban, di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat berinisial GD ditangkap oleh Tim 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, karena terbukti memiliki, menyimpan dan memperjualbelikan Narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap GD berlangsung di Jalan Gunung Salju Amban, Jumat (3/5) sekira pukul 00.03 wit. Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey melalui pesan rilis kepada wartawan mengatakan, terduga ditangkap bersama barang bukti ganja sebanyak 18 bungkus yang sudah dikemas dalam plastik bening seberat 10 gram.
"Jadi selain barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 10 gram yang dikemas dalam 18 plastik bening. Selain itu polisi juga amankan 1 buah hp vivo dan celana pendek biru abu-abu," tulis Kabid Humas.
Kronologis penangkapan, jelas Kabid Humas bahwa pada Kamis sore tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat informasi akan ada transaksi jual beli ganja di sekitar Amban Kampus Unipa.
Dengan informasi masyarakat itulah, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat dipimpin AKP Ruben O Kbarek melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (3/5) tim melakukan penangkapan terhadap terduga yang memiliki ganja. Setelah berhasil amankan terduga pelaku langsung dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. *