JPU Nabire Dakwa Kartu Kuning Yoman Penembak Anggota Kopasus Tanpa Saksi
MANOKWARI- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penembakan terhadap anggota TNI-AD di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak, hari ini, Jumat (10/5) di Pengadilan Negeri Manokwari kembali ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di persidangan.
Alasan menurut keterangan Panitera Pengganti Yohanis Siahaya bahwa JPU beralasan tidak memperoleh tiket pesawat dari Nabire ke Manokwari melalui Jayapura. Terdakwa Telenggen juga tidak dibawa ke pengadilan.
"Jadi walaupun sebenarnya kami Tim PH Terdakwa sudah siap dengan nota pembelaan, tetapi tidak bisa dibacakan, karena ketidakhadiran JPU John Rayar dan Arnolda Awom tersebut dari Nabire" kata Yan Christian Warinussy, Jumat (10/5) di Manokwari Papua Barat.
Kata Warinussy, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sonny A.B.Laoemoery ditunda hingga Rabu (15/5) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Kartu Kuning alias Yogor Telenggen.
Ditanya dugaan kasus kriminal yang menyebabkan Telenggen diseret ke ranah hukum, tegas Warinussy selain penembakan anggota TNI AD, hanya saja disayangkan karena JPU dakwa Telenggen terlibat penembakan anggota Kopassus di Pasar Sinak, Kab Puncak, padahal tidak ada saksi yang melihatnya.
"Yang faktual adalah dia ikut terlibat dalam kasus/peristiwa penembakan pesawat Twin Otter milik maskapai Trigana di bandar udara Mulia, Puncak Jaya saja" ungkap Warinussy.
Seperti diketahui bahwa terdakwa Teleggen selama ini menjalani persidangan di PN Manokwari, dan semestinya disidangkan di PN Nabire Papua, namun karena faktor keamanan membuat terdakwa harus dipindahkan untuk menjalani sidang ke PN Manokwari Papua Barat.
Dia (terdakwa) pada sidang sebelumnya terdakwa Kartu Kuning Yoman dituntut JPU hukuman mati. Saat ini terdakwa dititip di rumah tahanan Mako Brimob Polda Papua Barat.
TPNPB-OPM Menolak Hukuman Mati
Dalam kasus ancaman Hukuman mati terhadap Yogor Telenggen ini, maka kami dari TPNPB-OPM meminta Perhatian oleh lembaga-lembaga HAM di seluruh dunia dan juga oleh semua pihak yang peduli
akan kemanusiaan bahwa mendesak Indonesia, untuk batalkan hukuman mati bagi pejuang pembebasan Papua Barat atas nama
Yogor Telenggen.
"Karena prefektif hukum Yogor Telenggen adalah anggota militer TPNPB dan menembak musuh yaitu anggota militer dan Polisi Indonesia, oleh karena itu kami menilai bahwa jaksa salah dalam dakwaan,"ujar Juru Bicara KOMNAS TPNPB Sebby Sambom kepada wartaplus.com, Sabtu sore.
Mengapa? Karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa pembunuhan berencana, dalam hal ini kami TPNPB-OPM menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak benar dan dakwaan jaksa harus gugur atau dibatalkan demi hukum dan HAM.
"Dan ini penembakan terjadi di wilayah konflik perang, anatar militer dengan militer. Bukan pembunuhan terhadap masyarakat civil, oleh
karena itu tidak bisa kategorikan pembunuhan berencana. Dan Yogor sekarang adalah berstatus tahanan politik bukan kriminal,"tandas Sambom.
Dengan dasar sebagai tahanan politik Papua, maka Indonesia tidak punya hak untuk eksekusi Hukuman Mati bagi Yogor Telengan.
Karena Yogor telenggen adalah Pejuang Pembebasan Papua Barat dari sayap militer OPM yaitu Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) yang berjuang untuk Hak Politik Bangsa Papua untuk
menentukan nasib sendiri.
Dalam hal ini tuntutan TPNPB-OPM pertama, ahaf Presiden Indonesia segera batalkan hukuman Mmmati bagi pejuang kemerdekaan Papua Barat atas Nama Yogor Telenggen.
"Kedua, jika tidak mengindahkan permintaan kami maka TPNPB-OPM akan membalas dengan cara militer TPNPB,"tegasnya.*