MENU TUTUP

Pemprov Papua Barat Kembali Mendapat Predikat WTP Tahun Anggaran 2018

Sabtu, 25 Mei 2019 | 12:19 WIB / Albert
Pemprov Papua Barat Kembali Mendapat Predikat WTP Tahun Anggaran 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyerahkan perdikat WTP tahun anggaran 2018 kepada pemprov Papua Barat, Jumat (24/5)/Albert

MANOKWARI- Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan pemeriksaan keuangan Provinsi Papua Barat tahun 2018.

Penyampaian opini WTP melalui rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat massa sidang II tahun 2019 atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018, Jumat (24/5).

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melalui Staf Hali Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Syamsudin SE, M.Si.,Ak.

Dijelaskan Syamsudin bahwa BPK telah memeriksa laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2018 yang meliputi Pendapatan dengan realidasi sebesar Rp 7,309 triliun, Belanja dan Transfer realisasi sebesar Rp 6,947 triliun, total aset sebesar Rp 12,033 triliun.

Dalam laporannya, kata dia, realisasi anggaran tahun 2018 meliputi. (1) Anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp 6,850 triliun dan PAD senilai Rp 459 miliar. (2) Pendapatan asli daerah tahun 2018 mengalami penurunan senilai 2,30 persen. (3) Belanja Tahun 2018 secara keseluruhan mengalami kenaikan senilai 18,93% dibandingkan dengan tahun 2017.

Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja modal secara keseluruhan sebesar 99,88% dan belanja pegawai 49,13%, belanja bantuan sosial sebesar 71,20%, namun penurunan belanja terjadi pada belanja barang sebesar 16,72%.

Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 15 tahuh 2004 pada Pasal 16 ayat (1) pemeriksaan LKPD tahun 2018 memuat pemberian opini LKPD. Bahkan terdapat 4 opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), opini tidak wajar dan pernyataan menolak memberikan opini.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kriteria dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKP Provinsi Papua Barat tahun 2018 telah selesai dengan SAP berbasis akrual.

Dengan berdasarkan 4 kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK RI menyatakan pendapat (opini) atas LPK Provinsi Papua Barat tahun 2018 dengan predikat WTP. *


BACA JUGA

Puncak Jaya Kembali Raih Predikat WTP ke-4 Kalinya Secara Berturut

Senin, 15 Mei 2023 | 18:22 WIB

BPK Beri Apresiasi Tertinggi, Puncak Jaya Terima WTP Tiga Kali Berturut

Jumat, 20 Mei 2022 | 13:36 WIB

Polri Raih Predikat WTP Delapan Tahun Berturut-turut dari BPK 

Selasa, 29 Juni 2021 | 17:34 WIB

Raih WTP, Tim TAPD Puncak Jaya Dihadiahi Sepeda Motor dari Bupati

Senin, 02 November 2020 | 17:27 WIB

Puncak Jaya Terima Penghargaan WTP, Bupati Akui Siap Tingkatkan Kualitas

Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:25 WIB
TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Kota Solo

7 Jam yang lalu

Aksi Penghijauan di Grasberg Awali Rangkaian Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 di Kabupaten Mimika

15 Jam yang lalu

Faturachman Resmi Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua

18 Jam yang lalu

Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Tanah Papua

19 Jam yang lalu

KKB Kembali Berulah, Tembak Mati Seorang Warga Sipil di Intan Jaya

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com