Pemprov Papua Barat Kembali Mendapat Predikat WTP Tahun Anggaran 2018
MANOKWARI- Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan pemeriksaan keuangan Provinsi Papua Barat tahun 2018.
Penyampaian opini WTP melalui rapat paripurna istimewa DPR Papua Barat massa sidang II tahun 2019 atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018, Jumat (24/5).
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melalui Staf Hali Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Syamsudin SE, M.Si.,Ak.
Dijelaskan Syamsudin bahwa BPK telah memeriksa laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2018 yang meliputi Pendapatan dengan realidasi sebesar Rp 7,309 triliun, Belanja dan Transfer realisasi sebesar Rp 6,947 triliun, total aset sebesar Rp 12,033 triliun.
Dalam laporannya, kata dia, realisasi anggaran tahun 2018 meliputi. (1) Anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp 6,850 triliun dan PAD senilai Rp 459 miliar. (2) Pendapatan asli daerah tahun 2018 mengalami penurunan senilai 2,30 persen. (3) Belanja Tahun 2018 secara keseluruhan mengalami kenaikan senilai 18,93% dibandingkan dengan tahun 2017.
Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja modal secara keseluruhan sebesar 99,88% dan belanja pegawai 49,13%, belanja bantuan sosial sebesar 71,20%, namun penurunan belanja terjadi pada belanja barang sebesar 16,72%.
Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 15 tahuh 2004 pada Pasal 16 ayat (1) pemeriksaan LKPD tahun 2018 memuat pemberian opini LKPD. Bahkan terdapat 4 opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), opini tidak wajar dan pernyataan menolak memberikan opini.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kriteria dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKP Provinsi Papua Barat tahun 2018 telah selesai dengan SAP berbasis akrual.
Dengan berdasarkan 4 kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK RI menyatakan pendapat (opini) atas LPK Provinsi Papua Barat tahun 2018 dengan predikat WTP. *