MENU TUTUP

KPU Maybrat Musnahkan 4.000 Logistik Surat Suara

Minggu, 09 Juni 2019 | 08:11 WIB / Ola
KPU Maybrat Musnahkan 4.000 Logistik Surat Suara Pemusnahan kertas suara rusak di Maybrat/Ola

 

KUMURKEK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybrat, melakukan pemusnahan logistik pemilu 2019, di Halaman Kantor KPU Maybrat, di Jalan Ayamaru-Kumurkek, Jumat (7/6).

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu, disaksikan anggota Bawaslu Maybrat, Polres Sorong Selatan, Kesbangpol Maybrat dan para pimpinan partai politik.

Berdasarkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani, terdapat 4.000 surat suara untuk 4 daerah pemilihan (dapil), dimana masing-masing dapil ada 1.000 surat suara yang tak terpakai atau rusak.

Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw, S.Pi, ketika diwawancarai awak media usai pemusnahan menjelaskan, logistik surat suara yang dimusnahkan tersebut, merupakan surat suara dari pemilihan ulang anggota DPRD Kabupaten Maybrat, sementara untuk surat suara DPR RI, DPD RI dan DPR Papua Barat tidak ada.

"Pemusnahan ini, berdasarkan berita acara KPU Maybrat nomor 92/BA/KPU-MBT/VI/2019, tentang pemusnahan logistik 2019. Perlu diketahui, kami tidak musnahkan logistik yang sudah tercoblos, karena masih ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, oleh calon anggota legislatif dari beberapa partai politik. Nanti setelah ada putusan MK, baru logistik yang sudah dicoblos akan kami musnahkan,"jelas Titus.

Dia menambahkan, pemusnahan ini juga sesuai dengan surat KPU RI nomor 1266/14/03/07/KPU/XX/2018 tentang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logisltik pemilu, untuk gubernur bupati dan wali kota, surat suara logistik lainnya pemilu 2019, baik yang rusak maupun cacat dapat dimusnahkan.

"Jadi yang dimusnahkan itu, adalah logistik surat suara pemungutan suara ulang dan surat suara yang rusak, yang sesuai dengan surat dari KPU RI,"singkatnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, Komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Farli SampeToding Rego, S.Pi mempertanyakan salinan formulir  D1 yang sampai saat ini belum diterima mereka, yang kemudian dipastikan oleh anggota KPU  akan diserahkan di hari Sabtu (8/6). 
Setelah menerima tanggapan anggota KPU, pemusnahan langsung dilakukan.*


BACA JUGA

TERKINI

Pj Ketua TP-PKK Puncak Jaya Hadiri Puncak Perayaan Hut Dekranas dan HKG di Solo

22 Jam yang lalu

Tahun Ini Pemprov Papua Tengah Bangun Perpanjangan Landasan Bandara Baru Nabire

1 Hari yang lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Menteri PANRB Ingatkan Hal Ini

1 Hari yang lalu

Paulus Waterpauw Dinantikan, Dewan Adat Sarmi: Suara Akan Kami Bungkus Untuknya

1 Hari yang lalu

KPK Kembalikan 90 Unit Mobil yang sebelumnya Ditarik dari Mantan Anggota DPR Papua

1 Hari yang lalu
Kontak Informasi wartaplus.com
Redaksi: wartaplus.media[at]gmail.com